Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kebutuhan KPPS Pemilu 2024 Lebih Banyak Dibanding KPPS saat Pilkada Jember 2019

Radar Digital • Rabu, 13 Desember 2023 | 18:00 WIB
"Bisa jadi yang mendaftar nanti mencapai lebih 53 ribu. Prediksi kita sekitar 60 ribu ke atas."  ANDI WASIS  Komisioner KPU Jember
"Bisa jadi yang mendaftar nanti mencapai lebih 53 ribu. Prediksi kita sekitar 60 ribu ke atas." ANDI WASIS Komisioner KPU Jember

SUMBERSARI, Radar Jember - KPU telah mengumumkan pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Tercatat, untuk di Jember, dibutuhkan sekitar 53.942 orang.

Komisioner KPU Jember Andi Wasis mengatakan, pembukaan pengumuman itu sudah dilakukannya belum lama ini. Sebagai persyaratannya, KPU mewajibkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pendaftar.

Selain pendaftar harus berdomisili di tempat asal, juga harus melampirkan surat keterangan sehat. Mewajibkan pendaftar tidak memiliki masalah terkait tekanan darah, gula darah, maupun soal kolesterol. "Kalau pendaftarnya besar, tanpa diimbangi dengan persiapan sarana prasarana, pasti nanti menghambat. Karena itu, kami kemarin berkoordinasi dengan Dinkes agar mempersiapkan sarana-sarana untuk kebutuhan pendaftaran KPPS di tiap puskesmas, agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan yang lain," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa petang (12/12).

Andi Wasis menyebut, kebutuhan petugas KPPS di Jember ini jumlahnya mencapai 53.942 KPPS yang tersebar di 7.706 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS sebanyak 7 petugas KPPS, ditambah 2 petugas linmas per TPS yang disediakan oleh pemerintah daerah. Andi memprediksi, jumlah pendaftar KPPS bisa cukup besar. "Bisa jadi yang mendaftar nanti mencapai lebih 53 ribu. Prediksi kami sekitar 60 ribu ke atas lah," katanya.

Tahapan pendaftaran KPPS ini, pengumuman pendaftaran dilakukan pada 11–20 Desember 2023. Lalu, penelitian administrasi pada 11–22 Desember 2023; Pengumuman hasil penelitian administrasi 23–25 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat pada 23–28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi pada 29–30 Desember 2023 dan penetapan pada 24 Januari 2024. "Untuk pelantikannya nanti pada 25 Januari 2024. Mereka memiliki masa kerja 1 bulan (25 Januari hinga 25 Februari 2024, Red)," jelasnya.

Andi Wasis menambahkan, kebutuhan KPPS memang lebih banyak ketimbang KPPS saat Pilkada Jember 2019 lalu. Saat Pilkada itu, ada 4.000-an TPS, dengan sekitar 28 ribuan petugas KPPS. "Kalau pilkada itu masing-masing TPS maksimal 600-800 pemilih. Tapi, kalau untuk pemilu itu maksimal 500 pemilih, dan pemilu sekarang kita batasi sampai 300 pemilih saja, sehingga konsekuensinya jumlah TPS dan KPPS-nya juga bertambah," pungkasnya. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #kpps