Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perdebatan Misi Utama  Pendidikan Agama Islam

I
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M.A.
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M.A.

Advertisement

PENDIDIKAN Agama Islam, sejak Indonesia merdeka, menjadi salah satu topik aktual yang sering memicu perdebatan. Sejak masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi, perdebatan itu terjadi di kalangan para tokoh, bukan hanya tokoh agama, tetapi juga tokoh eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif. Karena itu, menjadi penting untuk dikaji apa sebenarnya misi utama pendidikan agama, khususnya Pendidikan Agama Islam.

Misi Pendidikan Agama Islam ternyata menjadi salah satu akar masalah timbulnya perdebatan. Sepanjang deteksi, sedikitnya ada tiga misi utama Pendidikan Agama Islam. Pertama, ingin memastikan, bahwa tidak ada satuan pendidikan di Indonesia (jenis, bentuk, dan jenjang) yang tidak menyajikan Pendidikan Agama Islam.

Kedua, ingin memastikan, bahwa pada saatnya akan muncul komunitas baru: komunitas pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI). Ketiga, ingin memastikan, bahwa akan lahir pemimpin baru, yakni pemimpin yang berasal dan peduli terhadap eksistensi dan keberlanjutan Pendidikan Agama Islam. Mari kita kaji ketiga misi utama tersebut.

Misi pertama, ingin memastikan, bahwa tidak ada jenis, bentuk dan jenjang pendidikan yang tidak menyajikan Pendidikan Agama Islam. Secara historis, dalam sejarah kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 1950 (atau UU No. 12 Tahun 1954) tentang Pokok-Pokok Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, PAI adalah Pelajaran Agama Islam, bukan Pendidikan Agama Islam.

Penyajian PAI bersifat sukarela, sehingga orang tua berhak menentukan apakah anaknya diizinkan mengikuti Pelajaran PAI ataukah tidak. Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional: PAI adalah Pendidikan Agama Islam, bukan Pelajaran Agama Islam sebagaimana undang-undang sebelumnya.

Advertisement

Selain itu, PAI dinyatakan sebagai kurikulum wajib di setiap jenis, bentuk, dan jenjang pendidikan. Meskipun kewajiban penyajian PAI masih urut kedua (pertama, Pendidikan Pancasila, kedua Pendidikan Agama, dan ketiga Pendidikan Kewarganegaraan), tetapi dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional: PAI dinyatakan sebagai kurikulum wajib di setiap jenis, bentuk dan jenjang pendidikan; PAI diposisikan pada urut pertama (pertama, Pendidikan Agama, kedua Pendidikan Kewarganegaraan, dan ketiga Bahasa).

PAI menjadi kurikulum wajib di Sekolah Umum, di Madrasah, di Pendidikan Diniyah Formal, di Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly. Selain itu, dalam kurikulum 2013, posisi dan eksistensi PAI didesain semakin mantap dan strategis dalam upaya membentuk karakter anak bangsa. 

Misi kedua, bisa ditelusuri pada profil lulusan sejak SKB Tiga Menteri Tahun 1975. Artinya, sejak PAI disajikan sebagai kurikulum wajib dan meluluskan Sarjana, Magister dan Doktor dalam berbagai bidang, seperti: lulusan program studi ilmu agama, ilmu hukum, ilmu pertanian, ilmu kedokteran, ilmu matematika, dan sebagainya.

Semua Sarjana, Magister, dan Doktor tersebut akhirnya mengabdi sebagai birokrat, praktisi, akademisi dan profesi lainnya dengan jiwa agama dan pemahaman keagamaan yang lebih mumpuni. Potensi keahlian yang disinari nilai-nilai agama yang benar  akan sangat menguntungkan, karena bisa membantu mengikis dikotomi ilmu yang selama ini mewarnai pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat Indonesia.

Misi ketiga, akan munculnya kepemimpinan umat yang peduli terhadap arti penting Pendidikan Agama Islam. Kenapa? karena jika PAI eksis, menunjukkan keberhasilan Guru PAI atau mereka yang peduli terhadap PAI. Hasil perjuangan ini, khususnya perjuangan guru PAI memiliki mata rantai dengan perjuangan dan kepemimpinan Guru Pendahulunya, Para Wali, Para Sahabat, dan Perjuangan Nabi Muhammad SAW. 

Advertisement

Artikel Terkait

Refleksi Misi Utama Pendidikan Agama

Refleksi Misi Utama Pendidikan Agama

Refleksi Misi Utama Pendidikan Agama Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA.* SEJAK Indonesia merdeka, delapan puluh satu tahun yang lalu, pendidikan agama termasuk salah satu topik yang sering memicu perdebatan.

Teladan Kepemimpinan Keulamaan Prof Halim Soebahar Diganjar Penghargaan Radar Jember Award 2026

Teladan Kepemimpinan Keulamaan Prof Halim Soebahar Diganjar Penghargaan Radar Jember Award 2026

Gaya kepemimpinannya mengutamakan dialog dan sinergi lintas sektor. Ia percaya bahwa perbedaan pandangan tak boleh menjadi pemicu keretakan sosial, tapi warna yang memperkaya kebersamaan

Lahir di Pesantren, Dibina di Pesantren dan Khidmat untuk Pesantren

Lahir di Pesantren, Dibina di Pesantren dan Khidmat untuk Pesantren

Rekam jejak dan rekap pengabdian Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA. dalam memajukan pendidikan pesantren serta mengelola Beasiswa LPPD Pemprov Jatim.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer