PERSIDANGAN: Lima tersangka kasus Sosraperda jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/3).
SURABAYA – Jaksa penuntut umum memaparkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023 dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/3).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa anggaran konsumsi kegiatan tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Angka tersebut menjadi titik awal penelusuran dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Namun, besaran pasti kerugian keuangan negara belum dirinci dalam sidang perdana dan akan dibuktikan dalam agenda persidangan berikutnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025. Seluruh terdakwa kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember sambil menunggu rangkaian persidangan selanjutnya. (dhi/dwi)