PERSIDANGAN: Lima tersangka kasus Sosraperda jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/3).
SURABAYA – Perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/3).
Advertisement
Dalam sidang perdana tersebut, lima terdakwa hadir mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu terdakwa adalah mantan Wakil Ketua III DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.
Ia duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Anshori dan Rudi yang merupakan aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Jember, serta dua pihak swasta, Yuanita Qomariyah dan Sugeng Raharjo.
Advertisement
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Menurutnya, pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal untuk menguraikan konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik kejaksaan.
Advertisement
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa pada 11 Maret mendatang sebelum memasuki tahap pembuktian.
Sebanyak 16 tim SMA/SMK sederajat dari empat kabupaten di Madura siap bersaing di Turnamen Bahlil Mini Soccer Asyik Menuju Puncak. Seluruh peserta membawa semangat yang sama: tampil maksimal dan meraih kemenangan.
Turna
SMA Muhammadiyah 10 Surabaya keluar sebagai juara Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 7 Surabaya setelah melewati drama adu penalti melawan SMA Negeri 1 Manyar Gresik, sore (22/9).
Kedua tim bermain imbang 1-1 hin