JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Polres Jember menangkap seorang buruh tani yang menyimpan petasan di rumahnya. Dia dibekuk lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kabag Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman mengatakan, aparat menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Darungan, Desa Kemuninglor, Kecamatan Arjasa, Kamis (28/4) siang. Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran Polsek Arjasa menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menyimpan bahan peledak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata informasi dari masyarakat itu benar. Sehingga polisi segera bertindak dengan menangkap pelaku yang bernama Slamet. Kini, lelaki 54 tahun itu telah diamankan di Polsek Arjasa. “Sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam,” katanya, Jumat (29/4).
BACA JUGA: Kuasai Kiloan Bumbu Mercon, Peracik di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mercon renteng berbagai ukuran dengan panjang mulai dua meter hingga empat meter dan berdiameter dua sentimeter lebih. Selain itu, juga ada 16 mercon berdiameter 2,5 sentimeter dengan bungkus warna silver.
Tak hanya mercon yang siap sulut, polisi juga membawa serbuk bahan peledak untuk isian petasan dengan berat 50 gram lebih. Selanjutnya, serbuk arang halus untuk pembuatan sumbu mercon dengan berat lebih 100 gram.
Berbagai peralatan pembuatan mercon juga turut disita polisi. Seperti papan, alumunium, bambu, alat cukit dari kayu, serta kotak wafer yang digunakan sebagai sarana pembuatan selongsong petasan dan selongsor mercon yang belum terisi bahan peledak dengan diameter delapan sentimeter. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Humas Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih