Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sat Reskrim Polres Jember dibantu oleh Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan petasan. Bertempat di lapangan Tembak Polres Jember, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan sumbersari, Minggu (17/4).
Pemusnahan bahan peledak berjenis petasan, dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, barang bukti yang dilakukan pemusnahan atau disposal berupa bungkus obat mercon sebanyak lima bungkus, masing-masing per bungkus seberat satu ons dan lima bungkus campuran bubuk mercon (potasium) per bungkus seberat 1 kg dengan total 5 kg.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui KBO Reskrim Iptu Eko Yulianto mengatakan, semua barang bukti itu didapat dari sitaan dalam perkara tindak pidana berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangkanya adalah pria berinisial NH.
Mobile_AP_Rectangle 2
BACA JUGA: Polres Jember Panen Tersangka Narkoba, Sebulan Tangkap 30 Pelaku
Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polres Jember, Kamis (14/4) lalu. “Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan, karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu-waktu karena berbagai sebab,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan itu, dilakukan dengan menggunakan detonator. “Sehingga hanya menimbulkan efek terbakar, hingga habis,” pungkasnya. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sat Reskrim Polres Jember dibantu oleh Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan petasan. Bertempat di lapangan Tembak Polres Jember, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan sumbersari, Minggu (17/4).
Pemusnahan bahan peledak berjenis petasan, dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, barang bukti yang dilakukan pemusnahan atau disposal berupa bungkus obat mercon sebanyak lima bungkus, masing-masing per bungkus seberat satu ons dan lima bungkus campuran bubuk mercon (potasium) per bungkus seberat 1 kg dengan total 5 kg.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui KBO Reskrim Iptu Eko Yulianto mengatakan, semua barang bukti itu didapat dari sitaan dalam perkara tindak pidana berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangkanya adalah pria berinisial NH.
BACA JUGA: Polres Jember Panen Tersangka Narkoba, Sebulan Tangkap 30 Pelaku
Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polres Jember, Kamis (14/4) lalu. “Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan, karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu-waktu karena berbagai sebab,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan itu, dilakukan dengan menggunakan detonator. “Sehingga hanya menimbulkan efek terbakar, hingga habis,” pungkasnya. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sat Reskrim Polres Jember dibantu oleh Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan petasan. Bertempat di lapangan Tembak Polres Jember, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan sumbersari, Minggu (17/4).
Pemusnahan bahan peledak berjenis petasan, dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, barang bukti yang dilakukan pemusnahan atau disposal berupa bungkus obat mercon sebanyak lima bungkus, masing-masing per bungkus seberat satu ons dan lima bungkus campuran bubuk mercon (potasium) per bungkus seberat 1 kg dengan total 5 kg.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui KBO Reskrim Iptu Eko Yulianto mengatakan, semua barang bukti itu didapat dari sitaan dalam perkara tindak pidana berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangkanya adalah pria berinisial NH.
BACA JUGA: Polres Jember Panen Tersangka Narkoba, Sebulan Tangkap 30 Pelaku
Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polres Jember, Kamis (14/4) lalu. “Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan, karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu-waktu karena berbagai sebab,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan itu, dilakukan dengan menggunakan detonator. “Sehingga hanya menimbulkan efek terbakar, hingga habis,” pungkasnya. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih