Mobile_AP_Rectangle 1
PANTI, Radar Jember – Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Sektor Panti melakukan razia di sejumlah tempat hiburan. Polisi mendapati penjualan minuman keras ilegal berkedok kafe atau warung tempat nongkrong anak muda.
BACA JUGA :Â Hindari Makanan Tinggi Garam hingga Lemak Jenuh saat Sahur dan Buka Puasa
Kanit Reskrim Polsek Panti Aipda Beny Wicaksono menjelaskan, dalam razia Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Senin (20/03), tim Unit Reskrim Polsek Panti menemukan ratusan botol miras berukuran 650 mililiter ilegal. Itu saat menggeledah sebuah kafe atau warung tempat nongkrong milik Suja’i, 58, yang berlokasi di jalan raya Kecamatan Panti. “Satu tempat kami berhasil mengamankan minuman keras berupa arak Bali. Total jumlah setelah kami hitung ada lebih dari 200 botol arak,” ujarnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurut Beny, pemilik kafe berjualan minuman keras ilegal itu sejak 1 bulan yang lalu. Konsumennya kalangan dewasa dan para pemuda setempat. “Pelaku menjual kepada seluruh orang atau pemuda yang membutuhkan minuman keras tersebut. Namun, ia membatasi hanya menjual kepada orang dewasa,” imbuhnya.
- Advertisement -
PANTI, Radar Jember – Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Sektor Panti melakukan razia di sejumlah tempat hiburan. Polisi mendapati penjualan minuman keras ilegal berkedok kafe atau warung tempat nongkrong anak muda.
BACA JUGA :Â Hindari Makanan Tinggi Garam hingga Lemak Jenuh saat Sahur dan Buka Puasa
Kanit Reskrim Polsek Panti Aipda Beny Wicaksono menjelaskan, dalam razia Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Senin (20/03), tim Unit Reskrim Polsek Panti menemukan ratusan botol miras berukuran 650 mililiter ilegal. Itu saat menggeledah sebuah kafe atau warung tempat nongkrong milik Suja’i, 58, yang berlokasi di jalan raya Kecamatan Panti. “Satu tempat kami berhasil mengamankan minuman keras berupa arak Bali. Total jumlah setelah kami hitung ada lebih dari 200 botol arak,” ujarnya.
Menurut Beny, pemilik kafe berjualan minuman keras ilegal itu sejak 1 bulan yang lalu. Konsumennya kalangan dewasa dan para pemuda setempat. “Pelaku menjual kepada seluruh orang atau pemuda yang membutuhkan minuman keras tersebut. Namun, ia membatasi hanya menjual kepada orang dewasa,” imbuhnya.
PANTI, Radar Jember – Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Sektor Panti melakukan razia di sejumlah tempat hiburan. Polisi mendapati penjualan minuman keras ilegal berkedok kafe atau warung tempat nongkrong anak muda.
BACA JUGA :Â Hindari Makanan Tinggi Garam hingga Lemak Jenuh saat Sahur dan Buka Puasa
Kanit Reskrim Polsek Panti Aipda Beny Wicaksono menjelaskan, dalam razia Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Senin (20/03), tim Unit Reskrim Polsek Panti menemukan ratusan botol miras berukuran 650 mililiter ilegal. Itu saat menggeledah sebuah kafe atau warung tempat nongkrong milik Suja’i, 58, yang berlokasi di jalan raya Kecamatan Panti. “Satu tempat kami berhasil mengamankan minuman keras berupa arak Bali. Total jumlah setelah kami hitung ada lebih dari 200 botol arak,” ujarnya.
Menurut Beny, pemilik kafe berjualan minuman keras ilegal itu sejak 1 bulan yang lalu. Konsumennya kalangan dewasa dan para pemuda setempat. “Pelaku menjual kepada seluruh orang atau pemuda yang membutuhkan minuman keras tersebut. Namun, ia membatasi hanya menjual kepada orang dewasa,” imbuhnya.