RADAR JEMBER - Pemerintah telah menetapkan pengaturan khusus terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 2026.
Skema tahun ini mengusung pendekatan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, di mana fokus utama dialihkan pada penguatan karakter keagamaan dan kepedulian sosial.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno pada awal Februari 2025 lalu. Guru, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, diharapkan segera menyesuaikan strategi pengajaran mereka.
Poin-Poin Utama Skema Baru Ramadan 2026
Berikut adalah detail perubahan jadwal dan fokus kegiatan yang perlu diperhatikan:
1. Penjadwalan Pembelajaran yang Adaptif
Pemerintah telah menyusun linimasa kegiatan sekolah sebagai berikut:
18 – 20 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan di luar satuan pendidikan (luar sekolah).
23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan sesuai skema Ramadan.
23 – 27 Maret 2026: Libur resmi pasca-Ramadan bagi seluruh peserta didik.
2. Fokus pada Pendidikan Karakter & Religi
Menko PMK menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar pemindahan jam belajar, melainkan momentum penguatan iman. Guru PPPK didorong untuk memprioritaskan kegiatan seperti:
Tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Aksi sosial seperti pembagian takjil, penyaluran zakat, dan santunan.
Lomba-lomba edukatif keagamaan (MTQ, adzan, cerdas cermat).
3. Gerakan "Ramadan Ramah Anak"
Sekolah diarahkan untuk membangun empati dan kepedulian sosial melalui gerakan positif, seperti "Satu Jam Tanpa Gawai" untuk meningkatkan interaksi sosial siswa selama bulan puasa.
Imbauan bagi Guru PPPK dan Satuan Pendidikan
Guru PPPK diminta untuk lebih adaptif dalam menyusun rencana pembelajaran agar pemenuhan hak belajar siswa tetap berimbang dengan kegiatan keagamaan.
Selain itu, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur teknis pelaksanaan secara lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Editor : M. Ainul Budi