Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lengkap! Ini Persyaratan dan Tahapan Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat

Imron Hidayatullahh • Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
FOKUS: Kegiatan belajar mengajar pada salah satu SD di Bondowoso. Sementara itu, masih ada 8.866 anak yang tak sekolah.
FOKUS: Kegiatan belajar mengajar pada salah satu SD di Bondowoso. Sementara itu, masih ada 8.866 anak yang tak sekolah.

Radar Jember  - Kementerian Sosial (Kemensos) mengajak seluruh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang telah mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2024, untuk bergabung dalam program Sekolah Rakyat.

Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Rakyat dirancang sebagai lembaga pendidikan gratis berbasis asrama.

Kurikulumnya difokuskan pada penguasaan akademis, pembentukan karakter, kepemimpinan, serta keterampilan hidup.

Lulusan seleksi tenaga pendidik akan diangkat sebagai PPPK guru di bawah Kemensos.

Mereka akan memperoleh hak atas gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus.

Para guru juga harus siap menjalani kedisiplinan ASN, ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, dan menjalankan tugas tambahan yang ditentukan oleh Kemensos.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh lulusan PPG untuk dapat berpartisipasi dalam kesempatan ini. Tentunya untuk mendukung program ini diperlukan sinergi bersama dari seluruh instansi yang terlibat,” ujar Sekjen Kemensos Robben Rico, dikutip dari laman Kemensos RI.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Jember: Bukan Hanya Soal Tak Mampu secara Finansial

Adapun persyaratan Umum dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME.
  2. Berusia paling minimal 20 dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan calon guru.
  3. Tidak pernah dipidana minimal 2 tahun.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi mana pun.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, maupun Polri.
  6. Tidak terlibat politik praktis.
  7. Pendidikan minimal S-1/D-IV.
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik PPG.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dianggap Solusi, Tapi Benarkah Siap Jalan di Jember? Ini Kata Komisi D DPRD Jember

Sementara Persyaratan Khusus seleksi PPPK JF Guru Sekolah dasar adalah sebagai berikut:

  1. IPK minimal 3,00
  2. Menguasai Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan)
  3. Telah mengikuti seleksi ASN PPPK 2024 dan terdata dalam SSCASN
  4. Bebas dari NAPZA
  5. Siap bekerja di lingkungan sekolah asrama

Baca Juga: Nyala Harapannya Tak Padam oleh Air dari Atap Bocor, Ely Menatap Tegak Masa Depan lewat Sekolah Rakyat di Magelang

Tahapan Seleksi

Calon guru yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi tambahan akan dianggap mengundurkan diri.

 Baca Juga: Selain Perpus Tak Ada yang Aman, Siswa SDN Curahtakir 03 Jember Belajar di Sekolah yang Runtuh Perlahan

Editor : Imron Hidayatullahh
#Sekolah Rakyat #Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional #DTSEN #ppg #kemesos ri #rekrutmen guru