Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Terbaru: Ini Besaran TPG Bagi Guru, Juga Diminta Cek Validitas SKTP di Info GTK

M. Ainul Budi
Penulis: M. Ainul Budi❯
Ilustrasi SKTP
Ilustrasi SKTP

RADAR JEMBER – Memasuki minggu pertama bulan Februari 2026, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai proses sinkronisasi data untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester satu tahun ajaran 2025/2026.


Advertisement

SKTP merupakan syarat mutlak bagi guru bersertifikasi, baik ASN maupun Non ASN, untuk mendapatkan tunjangan profesi mereka.

1. Jadwal Sinkronisasi dan Penerbitan SKTP 2026

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek, berikut jadwal penting yang harus diperhatikan oleh para tenaga pendidik:

Advertisement

Batas Sinkronisasi Dapodik: 15 Februari – 28 Februari 2026.

Validasi Data (Info GTK): Sepanjang bulan Februari hingga Maret 2026.

Penerbitan SKTP Tahap 1: Mulai Maret 2026 secara bertahap bagi data yang sudah berstatus "Valid".

Advertisement

Pencairan Triwulan I: Dijadwalkan mulai cair pada akhir Maret atau awal April 2026.

2. Isu Pencairan TPG Bulanan: Benarkah Berlaku?

Hingga Rabu, 4 Februari 2026, kebijakan mengenai pencairan TPG secara bulanan (bukan lagi per tiga bulan/triwulan) masih menjadi topik hangat dalam pembahasan evaluasi tata kelola guru.

Status Saat Ini: Secara regulasi nasional, pencairan mayoritas masih menggunakan sistem Triwulan.

Wacana Bulanan: Pemerintah sedang menguji coba integrasi sistem penggajian terpadu yang memungkinkan tunjangan melekat pada gaji bulanan bagi ASN melalui platform pengelolaan baru. Namun, bagi guru Non-ASN, penyaluran tetap menunggu verifikasi per periode dari Puslapdik.

3. Penyebab SKTP Belum Terbit (Status Belum Valid)

Bagi bapak/ibu guru yang saat ini mengecek laman Info GTK dan masih mendapati status "Belum Valid", segera periksa beberapa hal berikut:

Beban Mengajar (Linieritas): Pastikan jam mengajar minimal 24 jam tatap muka sudah terinput dan linier dengan sertifikat pendidik.

Keaktifan di Dapodik: Pastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi data terbaru di bulan Februari ini.

Data NUPTK & NIK: Pastikan status NIK sudah valid di Dukcapil melalui aplikasi Dapodik.

4. Besaran TPG 2026

Sesuai aturan, besaran TPG tetap mengikuti skema berikut:

Guru ASN (PNS/PPPK): Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Guru Non-ASN (Inpassing): Menyesuaikan dengan penyetaraan golongan.

Guru Non-ASN (Non-Inpassing): Rp1.500.000 per bulan.

Advertisement

Artikel Terkait

Bawa Nama Jember Ke Forum Internasional! Kisah Bu Guru Filza Sukses Sabet Penghargaan RELO Kedubes AS

Bawa Nama Jember Ke Forum Internasional! Kisah Bu Guru Filza Sukses Sabet Penghargaan RELO Kedubes AS

Mengenalkan Jember. Mendekatkan dua budaya dua negara. Mengantarkan seorang guru melangkah ke forum pendidikan internasional.

KAI Daop 7 Rangkul 566 Siswa dan Guru di Madiun dan Kediri untuk Peduli Keselamatan Jalur Kereta Api

KAI Daop 7 Rangkul 566 Siswa dan Guru di Madiun dan Kediri untuk Peduli Keselamatan Jalur Kereta Api

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan perjalanan kereta api (Perka), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun secara masif menggelar kegiatan sosialisasi keamanan

Update Kabar Guru: Semua Guru yang Belum Terdata Dapodik per 31 Desember 2024 Harus Dipastikan Tetap Kerja?

Update Kabar Guru: Semua Guru yang Belum Terdata Dapodik per 31 Desember 2024 Harus Dipastikan Tetap Kerja?

Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, meminta Kemendikdasmen memastikan guru honorer atau non-ASN yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 tetap mendapat perlindungan dan tidak kehilangan pekerjaan. Permintaan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer