radar jember - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyatakan kesiapan penuh untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Sesuai dengan kebijakan pusat, komponen THR ASN tahun ini dipastikan cair sebesar 100 persen.
Langkah ini diambil guna memberikan penghargaan atas kinerja para aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing tingkatan pemerintahan telah mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran sudah tersedia di kas daerah.
Pemprov Jatim: Telah menyiapkan dana untuk seluruh ASN di lingkungan provinsi, termasuk guru dan tenaga kesehatan di bawah naungan pemerintah provinsi.
Pemkab Jember: Bupati Jember menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang sempat mengalami penyesuaian, THR tahun 2026 ini mencakup komponen penuh, yaitu:
Gaji Pokok.
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan Jabatan/Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen.
Sesuai dengan regulasi, proses pencairan ditargetkan mulai dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Para ASN dan PPPK diimbau untuk mengecek rekening masing-masing secara berkala sesuai dengan jadwal pengajuan dari unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Editor : M. Ainul Budi