RADAR JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati telah menjatuhkan vonis terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), yakni Botok dan Teguh, pada persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026).
Keduanya dijatuhi hukuman 6 bulan pidana pengawasan atas kasus hukum yang menjerat mereka.
Putusan ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat keduanya dikenal aktif dalam menyuarakan berbagai isu sosial di wilayah Pati.
Poin-Poin Utama Putusan Hakim
Dalam persidangan tersebut, hakim memaparkan beberapa pertimbangan sebelum membacakan amar putusan:
Jenis Hukuman: Vonis berupa pidana pengawasan selama 6 bulan. Artinya, terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara secara fisik, namun wajib mengikuti aturan dan pengawasan dari pihak kejaksaan/balai pemasyarakatan selama masa tersebut.
Status Terpidana: Selama masa pengawasan, Botok dan Teguh dilarang melakukan tindakan melanggar hukum lainnya. Jika terjadi pelanggaran dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, maka sanksi hukum yang lebih berat dapat diberlakukan.
Pertimbangan Hakim: Majelis hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, namun tetap mempertimbangkan aspek-aspek meringankan dalam proses pengambilan keputusan.
Respons dari Pihak Aktivis
Botok dan Teguh, didampingi oleh tim penasihat hukumnya, mendengarkan pembacaan vonis tersebut di ruang sidang.
Sejauh ini, pihak AMPB tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan, meski tetap memberikan catatan kritis terhadap kasus yang menimpa rekan mereka.
Kasus ini bermula dari aktivitas advokasi dan penyampaian pendapat yang dilakukan oleh kedua aktivis tersebut, yang kemudian berujung pada pelaporan dan proses persidangan di PN Pati.
Kondisi di Luar Persidangan
Jalannya persidangan terpantau kondusif dengan pengawalan dari pihak keamanan. Sejumlah rekan sejawat dan simpatisan aktivis tampak hadir memberikan dukungan moral di area pengadilan selama proses pembacaan putusan berlangsung.
Editor : M. Ainul Budi