Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nabung Emas Digital Aman atau Rawan? Simak Jawaban Bappebti Berikut Ini

Yulio Rj • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:07 WIB

 

EMAS DIGITAL: Investor emas menunjukkan tabungan digital di aplikasi Tring by Pegadaian (Foto: Yulio/Radar Jember)
EMAS DIGITAL: Investor emas menunjukkan tabungan digital di aplikasi Tring by Pegadaian (Foto: Yulio/Radar Jember)

RADAR JEMBER – Menabung emas digital kini menjadi pilihan generasi muda karena menawarkan kecepatan dan kemudahan.

Tanpa perlu antre di toko emas, transaksi dapat dilakukan kapan saja hanya lewat ponsel.

Namun, kabar bangkrutnya salah satu platform investasi emas digital di China hingga gagal memenuhi pencairan dana investor memunculkan kekhawatiran di kalangan investor Indonesia.

Sebagian investor tetap yakin pada sistem emas digital, sementara lainnya memilih kembali ke emas batangan fisik.

Di tengah kegelisahan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun buka suara.

Bappebti memastikan perdagangan emas digital di Indonesia berjalan dengan sistem pengawasan ketat dan berbeda dengan kasus yang terjadi di luar negeri.

Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, perdagangan emas digital di Indonesia telah diatur dalam mekanisme yang mengharuskan setiap transaksi didukung keberadaan emas fisik yang benar-benar tersedia.

Dalam skema yang berlaku, pedagang emas digital wajib menempatkan emas fisik yang diperdagangkan di lembaga penyimpanan khusus atau depository.

Jumlah emas yang disimpan harus setara dengan jumlah emas digital yang beredar di masyarakat.

“Mekanisme ini memastikan emas fisik tersedia bagi nasabah yang ingin menarik atau mencetak emasnya,” ujar Tirta.

Kasus di China mencuat setelah platform investasi berbasis emas bernama Jie Wo Rui dilaporkan tidak mampu memenuhi permintaan pencairan dana investor ketika harga emas mengalami tekanan pasar.

Baca Juga: MELESAT! Update Hari Ini Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,954 juta/gram

Platform tersebut sebelumnya menarik banyak investor ritel saat harga emas sedang naik, namun akhirnya kesulitan likuiditas ketika kondisi pasar berubah.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa investasi emas digital tetap memiliki risiko apabila platform penyelenggara tidak memiliki dukungan aset fisik yang memadai atau pengawasan yang kuat.

Karena itu, Bappebti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi emas digital, terutama melalui media sosial.

Investor disarankan memastikan legalitas perusahaan penyedia layanan sebelum menempatkan dana.

Masyarakat dapat memeriksa legalitas pedagang emas digital melalui situs resmi Bappebti maupun layanan pengecekan perusahaan berizin yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam menambahkan, seluruh transaksi emas digital anggota bursa tercatat secara transparan dan wajib dilaporkan, sehingga keberadaan emas fisik dapat dipastikan.

Menurutnya, mekanisme emas digital pada prinsipnya sama dengan membeli emas di toko, hanya saja proses pembelian dilakukan secara daring dan emas disimpan di lembaga penyimpanan resmi sampai pemilik ingin mencetak atau mengambilnya.

Meski menawarkan kemudahan transaksi dan akses investasi yang lebih luas, emas digital tetap menuntut kehati-hatian investor.

Keuntungan utama investasi ini adalah kemudahan pembelian dalam nominal kecil dan fleksibilitas transaksi. Namun, risiko tetap muncul jika investor menggunakan platform yang tidak berizin atau tidak memiliki jaminan emas fisik.

Karena itu, di tengah maraknya investasi digital, edukasi dan pemilihan platform resmi menjadi kunci agar kemudahan berinvestasi tidak berubah menjadi kerugian.(yul)

Editor : Yulio Rj
#nabung emas #Emas #emas digital #emas naik 2026 #emas naik hari ini #investasi emas #investasi #bappebti