Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terungkap! Pria Penendang Kucing di Blora Diperiksa Polisi, Pensiunan ASN Itu Kini Terancam 1,6 Tahun Bui

Imron Hidayatullahh • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:19 WIB
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz)
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz)

Radar Jember - Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan video seorang pria yang tiba-tiba menendang kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Blora.

Kucing tersebut lantas dikabarkan tewas dan penendang kucing yang identitasnya diketahui berinisial PJ itu telah diselidiki secara hukum oleh Polres Blora.

Setelah viral di media sosial, pihak Satreskrim Polres Blora telah memanggil pemilik kucing dan PJ untuk dimintai klarifikasi.

Seminggu Setelah Kejadian Kucing Mati 

Insiden penendangan kucing terjadi pada 25 Januari 2026 lalu, dan menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Zaenul Arifin, kucing tewas seminggu setelah kejadian tersebut.

“Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan saksi pemilik kucing, benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Tapi, proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” ucap Zaenul, dikutip dari unggahan Polres Blora di Instagram pada Selasa (3/2/2026).

“Kucing itu lemas, lemah, dan saat itu kucingnya sudah pergi dari rumah. Saat ditemukan, sudah meninggal,” sambungnya.

Ancaman Pidana dan Denda bagi Pelaku

PJ yang disebut-sebut berprofesi sebagai advokat dan pensiunan aparatur sipil megara (ASN) itu kini harus menghadapi ancaman penjara sekaligus denda.

Diduga pelaku yang merupakan warga Karangjati, Blora, bisa dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan hewan.

“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau ada pembuktian,” lanjutnya.

Ancaman yang diberikan adalah pidana maksimal 1,6 tahun penjara dan denda kategori III senilai Rp50 juta.

Kronologi Penendangan Kucing

Pemilik kucing melalui akun Instagram @faidaarz membagikan kronologi awal saat PJ tiba-tiba menendang kepala kucingnya pada Minggu (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kridosono, Blora.

“Jam 09.00 WIB di sana suasana udah lumayan sepi dan ga banyak orang jogging, aku juga lepasin Mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar ga ganggu orang jogging, tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba tendang Mintel (kucingku) sampe stres dan meninggal,” tulis pemilik akun pada caption unggahan.

Usai kejadian tersebut, ia sempat bertanya kepada PJ mengapa menendang kucingnya, tapi mendapat jawaban intimidatif.

“Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang, “Kenapa emang?” Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum, tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur,” paparnya.

Dalam unggahan tersebut, sebelum viral ia meminta bantuan warganet untuk mempertemukannya dengan PJ dan memintanya untuk bertanggung jawab.

“Buat bapaknya, ditunggu iktikad baiknya Pak! Walaupun panjenengan pensiunan hukum tapi kita sama-sama manusia Pak. Seharusnya kita punya hati dan empati,” tandasnya.

Editor : Imron Hidayatullahh
#blora #Pria tendang kucing #kucing mati