Radar Jember - Pemerintah kembali menormalkan besaran bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk tahap ketiga, yakni sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp200 ribu tiap bulannya selama tiga bulan.
Pada tahap kedua, sempat diberikan bantuan ekstra atau penebalan senilai Rp400 ribu tunai ditambah beras 20 kg, sehingga total bantuan yang cair mencapai Rp1 juta per KPM.
Namun, kebijakan penebalan ini hanya berlaku sekali dan tidak berlanjut ke tahap ketiga.
Oleh karena itu, besaran bantuan kembali berada pada skala reguler sesuai ketentuan sebelumnya.
Pengecualian diberikan kepada sejumlah KPM yang belum menerima bantuan tahap dua karena adanya peralihan mekanisme penyaluran, misalnya dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun ke bank Himbara.
Untuk mereka, penebalan tetap akan dicairkan sekaligus ketika tahap dua tertunda ikut disalurkan pada tahap tiga .
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan penebalan merupakan semacam bonus tahunan, yang hanya diberikan satu kali dan bentuknya bisa bervariasi setiap tahunnya.
Untuk memastikan bantuan diterima dengan lancar, penerima diminta memerhatikan status penyaluran dan waspada terhadap informasi yang tidak sesuai fakta terutama mengenai kabar adanya penebalan di tahap ketiga yang ternyata tidak benar.
Dengan kembali ke nominal reguler sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan, pemerintah berharap bantuan sosial BPNT tahap 3 tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh KPM secara adil dan transparan.
Penulis : Affan Kurniawan
Editor : M. Ainul Budi