Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Menolak, Pemkot Malang Tak Berdaya: Izin Hotel di Jalan Ahmad Yani Ternyata Kewenangan Pusat

M. Ainul Budi • Jumat, 16 Mei 2025 | 23:36 WIB

 

Warga Menolak, Pemkot Malang Tak Berdaya: Izin Hotel di Jalan Ahmad Yani Ternyata Kewenangan Pusat
Warga Menolak, Pemkot Malang Tak Berdaya: Izin Hotel di Jalan Ahmad Yani Ternyata Kewenangan Pusat

Radar Jember – Meski menuai penolakan dari sejumlah warga, Pemerintah Kota Malang memastikan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan rencana pembangunan hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing.

Pasalnya, seluruh proses perizinan termasuk izin lingkungan dari pembangunan hotel tersebut berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator.

Ia mencontohkan bahwa proses ini sama seperti yang dilakukan saat pembangunan Hotel Grand Mercure di Malang beberapa waktu lalu.

“Kami hanya memfasilitasi ketika ada permasalahan antara warga dan pihak pengembang, dan kami tetap berdiri di tengah, tidak memihak ke salah satu pihak,” tegas Arif saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Terkait dengan penolakan warga, Arif menegaskan bahwa pihak pengembang harus segera turun langsung ke lapangan untuk menjelaskan rencana pembangunan secara transparan.

Hal ini dianggap penting untuk menghindari prasangka buruk di tengah masyarakat yang akan berdampingan langsung dengan bangunan hotel tersebut.

Jika izin dari pemerintah pusat sudah dikantongi oleh pihak pengembang, maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan proyek secara sepihak.

Arif menambahkan, apabila Pemkot Malang nekat menghentikan proyek yang sudah berizin dari pusat, maka pihak pengembang bisa saja menggugat melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia juga menyinggung soal penggunaan air bawah tanah yang sebelumnya menjadi kekhawatiran warga.

Menurutnya, hal tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjadi pertimbangan dalam pemberian izin.

“Kalau perizinannya sulit, nanti yang memutuskan tetap Kementerian ESDM,” jelas Arif.

Penulis: Shafa Azzahra

Editor : M. Ainul Budi
#esdm #ptun #pemkot #malang #jalan ahmad yani