Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret

Radar Jember - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Selasa 02/Mei/2026.
Namun tidak semua pegawai negara otomatis menerima tambahan penghasilan ini.
Ada beberapa kondisi yang membuat seorang ASN gugur dari daftar penerima.
Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) yang menyalurkan pembayaran lewat 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Prosesnya berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi tambahan dari penerima.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, ada dua kategori ASN yang secara tegas dikecualikan.
Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama masa cuti ini, pegawai memang tidak menerima penghasilan rutin dari negara, sehingga hak atas gaji ke-13 pun ikut gugur meski status kepegawaiannya masih aktif.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Karena penghasilan sudah ditanggung pihak lain, negara tidak lagi menanggung gaji ke-13 untuk kelompok ini.
Bagi yang berhak, nominal yang diterima pun tidak seragam.


