RADARJEMBER.ID - Untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, selain pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) luar jaringan (luring), pemerintah menyiapkan juga menyiapak PPDB secara online atau dalam jaringan (daring).
Syarat pendaftaran PPDB secara online diantaranya,
1. Akta kelahiran
2. Kartu keluarga
3. Nilai rapor
4. Syarat kelulusan
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal
6. Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
Untuk cara membuat akun yaitu kunjungi situs PPDB online sesuai daerah seperti namadaerah.siap-ppdb.com. Mengisi formulir dan lengkapi berkas persyaratan, kemudian anda akan mendapatkan bukti pengajuan akun berisi PIN (token).
Setelah itu, lakukan aktivasi akun di situs PPDB online. Ubah token dengan kata sandi pribadi anda.
Selanjutnya anda tinggal melakukan pendaftaran PPDB secara online,
1. Kunjungi situs PPDB online
2. Masuk sesuai akun PPDB
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mendapat tanda bukti pendaftaran
5. Menunggu proses seleksi
Jika anda diterima, jangan lupa untuk lapor diri dengan cara
1. Kunjungi situs PPDB online
2. Masuk sebagai akun PPDB
3. Pilih lapor diri
4. Mendapat tanda bukti lapor diri sebagai murid baru sekolah tujuan
Editor : Radar Digital