Mary Lizawati, Kepala Dinas Kesehatan Depok tidak menampik bila RS legendaris itu tidak lagi menerima pasien.Menurut Mary, alasan utama RS. Harapan itu tutup, karena izin operasional tidak lagi diperpanjang oleh RS tersebut.Sehingga warga ketika terbiasa mendatangi RS tersebut, terpaksa kecewa karena rumah sakit itu terlihat sepi tidak berpenghuni.
“Perlu diketahui masa berlaku izin operasional RS.Harapan Depok sampai tanggal 29 Maret 2022, karena tidak lagi melakukan perpanjangan izin operasional maka RS itu kini tidak lagi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dan RS itu selama ini menjadi kebanggaan bagi warga Kota Depok,” Kata Mary.
Sementara itu, sah seorang pengurus Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Armand Jonathans mengatakan, selain tidak lagi memperpanjang ijin ternyata tutupnya RS. Harapan itu, dikarenakan tidak ada titik temu perjanjian sewa lahan dan bangunan rumah sakit dari pengurus YLCC.
“RS. ini menempati lahan dan bangunan aset YLCC, semenjak puluhan tahun silam, selain itu RS.Harapan Depok ini merupakan sebuah RS berada dibawah naungan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) serta Yayasan Kristen Harapan Depok (YKHD) untuk membangun fasilitas kesehatan di atas aset YLCC,” ungkap Jonathans. (*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Indra Siregar/Radar Depok
Sumber Berita: Radar Depok Editor : Yohanes Pangestu