Guna memahami tindakan kriminal itu, Jawa Pos Radar Jember menyajikan bagaimana posisi kasus jika dipandang dari kacamata hukum. Apakah perkara yang terjadi itu bisa lepas dari palu sidang? Misalnya, sebelum sampai ke meja hijau, ada proses mediasi dan upaya perdamaian?
Sejatinya, hukum di negeri ini telah komplet mengatur kasus pemukulan, penganiayaan, termasuk pengeroyokan. "Agar tidak gagal paham, selayaknya dikaji dari perspektif hukum dan riil yang terjadi di masyarakat," kata Achmad Sarifudin Malik, advokat di Jember.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menyebut, dalam memahami kasus pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan, perlu membedakan antara delik aduan dan delik umum atau biasa. "Delik aduan dapat dituntut jika orang yang dirugikan mengadu. Sementara, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa perlu adanya pengaduan," kata advokat yang akrab dipanggil Udin tersebut.
Dalam KUHP, Udin menjelaskan, kasus pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan masuk kategori delik biasa. Kendati begitu, di dalamnya ada pengaruh dari delik aduan. "Itu telah diatur dalam Pasal 86 junto Pasal 351 juga dalam Pasal 89 junto Pasal 170," ucapnya.
Perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan tersebut, menurut dia, terbagi menjadi dua hal. Pertama, penganiayaan berat. Itu diatur dalam Pasal 351 ayat 2, 3, dan 4, pasal 353, 354, 355 dan Pasal 356. Kedua, penganiayaan ringan diatur dalam pasal 351 ayat 1. “Kalau pengeroyokan pasal 170. Perbuatan karena kesengajaan, menantang, diatur pasal 182 sampai 186 KUHP," jelasnya.
Ditanya apakah pelaku dapat dijerat pidana sekalipun korban tidak melapor, Udin menyatakan, bisa dilakukan karena pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan masuk dalam delik biasa. "Masih bisa dilanjut apabila ini delik biasa. Sedangkan jika masuk katagori delik aduan, maka bisa dilakukan upaya keadilan restorative justice atau perdamaian," katanya.
Lebih jauh, bila laporan korban dicabut, apakah kasusnya berhenti atau tetap berlanjut? Udin menegaskan, pihak berwenang tetap wajib menjerat pelaku jika kasus itu masuk delik biasa. Bahkan, jika ada kesepakatan damai sekalipun antara pelaku dan korban, menurut advokat muda itu, maka kasusnya tidak bisa berhenti di tengah jalan. "Pelaku tetap dapat dijerat jika kasusnya masuk delik biasa," ulasnya.
Sementara itu, jika kasusnya masuk delik aduan, maka ada semacam upaya damai atau keadilan restorative justice. Yang mendasari adalah Surat Edaran Kapolri, Peraturan Kejaksaan RI, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. "Jadi, penanganan kasus pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan, dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, dipengaruhi delik aduan. Kedua, besarnya ancaman hukuman. Dan ketiga, penanganan prosesnya," pungkas dia.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital