Mobile_AP_Rectangle 1
Garut, RadarJember.Id- Mantan guru honorer asal Garut berinisial MA nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu lantaran gajinya selama 2 tahun belum dibayar. MA ditangkap oleh Tim Sancang polres Garut pada Minggu (16/1) atau dua hari usai perristwa kebakaran di SMPN 1 Cikelet.
MA merupakan mantan guru honorer yang mengajar mata pelajaran Fisika di sekolah itu pada tahun 1996-1998. MA membakar SMPN 1 Cikelet pada Jumat (14/1) siang, pukul 11.00 WIB. Pelaku membakar beberapa pintu sekolah menggunakan bensin yang disulut kertas berapi.
“Pelaku ini mantan guru honorer di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi,
Mobile_AP_Rectangle 2
MA mengaku alasannya membakar sekolah karena sakit hati, gaji selama 2 tahun belum dibayarkan. Berawal dari sakit hati tersebut MA nekat membakar sekolah tempatnya dulu mengajar. Sebelumnya pelaku juga sempat mendatangi pihak sekolah, namun ia tak juga mendapatkan haknya.
“Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari Pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tak diberikan,” ujar Dede
Kejadian kebakaran tersebut cepat diketahui warga. Api pun tidak menjalar dan langsung dipadamkan. Kobaran api hanya membakar beberapa pintu kelas di SMPN 1 Cikelet. MA ditangkap sebagai pelaku berdasarkan analisis CCTV di sekitar sekolah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
- Advertisement -
Garut, RadarJember.Id- Mantan guru honorer asal Garut berinisial MA nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu lantaran gajinya selama 2 tahun belum dibayar. MA ditangkap oleh Tim Sancang polres Garut pada Minggu (16/1) atau dua hari usai perristwa kebakaran di SMPN 1 Cikelet.
MA merupakan mantan guru honorer yang mengajar mata pelajaran Fisika di sekolah itu pada tahun 1996-1998. MA membakar SMPN 1 Cikelet pada Jumat (14/1) siang, pukul 11.00 WIB. Pelaku membakar beberapa pintu sekolah menggunakan bensin yang disulut kertas berapi.
“Pelaku ini mantan guru honorer di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi,
MA mengaku alasannya membakar sekolah karena sakit hati, gaji selama 2 tahun belum dibayarkan. Berawal dari sakit hati tersebut MA nekat membakar sekolah tempatnya dulu mengajar. Sebelumnya pelaku juga sempat mendatangi pihak sekolah, namun ia tak juga mendapatkan haknya.
“Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari Pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tak diberikan,” ujar Dede
Kejadian kebakaran tersebut cepat diketahui warga. Api pun tidak menjalar dan langsung dipadamkan. Kobaran api hanya membakar beberapa pintu kelas di SMPN 1 Cikelet. MA ditangkap sebagai pelaku berdasarkan analisis CCTV di sekitar sekolah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber
Garut, RadarJember.Id- Mantan guru honorer asal Garut berinisial MA nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu lantaran gajinya selama 2 tahun belum dibayar. MA ditangkap oleh Tim Sancang polres Garut pada Minggu (16/1) atau dua hari usai perristwa kebakaran di SMPN 1 Cikelet.
MA merupakan mantan guru honorer yang mengajar mata pelajaran Fisika di sekolah itu pada tahun 1996-1998. MA membakar SMPN 1 Cikelet pada Jumat (14/1) siang, pukul 11.00 WIB. Pelaku membakar beberapa pintu sekolah menggunakan bensin yang disulut kertas berapi.
“Pelaku ini mantan guru honorer di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi,
MA mengaku alasannya membakar sekolah karena sakit hati, gaji selama 2 tahun belum dibayarkan. Berawal dari sakit hati tersebut MA nekat membakar sekolah tempatnya dulu mengajar. Sebelumnya pelaku juga sempat mendatangi pihak sekolah, namun ia tak juga mendapatkan haknya.
“Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari Pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tak diberikan,” ujar Dede
Kejadian kebakaran tersebut cepat diketahui warga. Api pun tidak menjalar dan langsung dipadamkan. Kobaran api hanya membakar beberapa pintu kelas di SMPN 1 Cikelet. MA ditangkap sebagai pelaku berdasarkan analisis CCTV di sekitar sekolah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber