WONOGIRI, RADARJEMBER.ID- Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan BP, 24, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo. Dia diamankan bersama ratusan butir obat psikotropika masuk di daftar G.
BACA JUGA : Ibu Korban Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej 2013 Menangis Depan Hakim
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Subroto mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Penggerebekan dan penangkapan pelaku dilakukan pada penghujung bulan Juli 2022 laqlu.
“Dia ditangkap di rumah yang bersangkutan,” terang AKP Subroto didampingi Kasi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.Penangkapan BP bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana rumah tersangka kerap digunakan sebagai lokasi transaksi.
Mendapatkan informasi itu, penyelidikan pun dilakukan. Hingga akhirnya BP digrebek dirumahnya.Aiptu Iwan menerangkan, polisi berhasil mengamankan BP sekaligus barang bukti ratusan butir obat masuk daftar G.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya adalah satu box berisi satu strip isi 10 butir tablet merek Atarax I.Serta polisi menemukan pula, Alprazolam tablet satu miligran dan 80 strip isi masing-masing 10 butir tablet atau 800 butir obat trihexphenidyl.
Serta tiga butir trihexyphenidyl.Selain itu, saat penyisiran dilakukan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan satu box berisi sebanyak 100 butir obat Trihexyphenedyl dan dua butir obat Tramadol HCL
“Handphone milik yang bersangkutan juga diamankan,” kata Iwan.Dia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut BP diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan membawa obat yang ditemukan saat penggerebekan itu ke laboratorium forensik di Semarang.Darimana BP mendapatkan barang haram itu?.
Iwan menerangkan, saat diinterogasi oleh petugas BP mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Sementara itu BP mengaku membelinya dari online shop dari Jakarta.Atas perbuatannya, BP disangkakan pasal 60 subsider pasal 60 ayat ( 5 ) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto: Humas Polres Wonogiri For Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo