BACA JUGA : Sabotase Jelang Pemeriksaan, Arsip LPJ Desa Wonojati Jember Dibakar OTK
Berdasarkan data profil kesehatan Kabupaten Jember yang dirilis Dinkes Jember, pada tahun 2021 sasaran ibu hamil sebanyak 37.054 orang. Cakupan ibu hamil yang mendapatkan TTD atau tablet Fe sebanyak 32.391 orang atau sebanyak 87,4 persen. Angka ini belum mencapai target 95 persen. cakupan ini mengalami penurunan dibanding 2020 yang sebesar 88,6 persen.
Kepala Puskesmas Sumbersari dr Dian Alfiatul Uliyah mengatakan, semua ibu hamil yang ada di wilayahnya wajib mendapatkan tablet penambah darah. “Minimal 90 tablet untuk masing-masing ibu hamil selama kehamilan,” jelasnya
Dia menjelaskan, setiap ibu hamil atau bumil yang datang periksa pertama kali wajib diperiksa hemoglobin (Hb). Lewat pemeriksaan tersebut akan diberi edukasi pentingnya konsumsi TTD saat hamil.
Bahkan, kata dia, tidak hanya pada trimester I yang dilakukan pemeriksaan Hb. Tapi juga dilakukan trimester II dan III juga wajib pemeriksaan Hb ulang. “Pada trimester III wajib dilakukan Hb ulang,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, apabila selama pemeriksaan hasil Hb kurang dari batas minimal, maka tablet penambah darah akan ditambahkan. “Kami usahakan untuk memaksimalkan pemberian tablet penambah darah agar mencegah terjadinya anemia,” tutur dia.
Apabila pemberian TTD tidak maksimal akan membahayakan ibu hamil. Dengan adanya TTD yang maksimal, maka dapat mengurangi risiko pendarahan, membantu pertumbuhan janin, mengurangi tingkat keguguran, hingga mengurangi bayi lahir dengan berat rendah, dan kelahiran prematur.
Sedangkan, menurut pedoman pemberian TTD Kemenkes RI, dosis tablet penambah darah yang diberikan kepada ibu hamil anemia sebanyak dua tablet setiap hari. TTD tersebut harus diminum setiap hari sampai kadar Hb normal. (mg3/c2/dwi) Editor : Safitri