Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terindikasi Melanggar Asas Tertib Daerah, Jember Tertinggal 20 Persen dari Standar Nasional?

Yulio Faruq Akhmadi • Senin, 15 Desember 2025 | 16:04 WIB

 

Ilustrasi uang (Foto: KRESNA-Pinterest)
Ilustrasi uang (Foto: KRESNA-Pinterest)

KEPATIHAN, Radar Jember – Serapan APBD Jember yang baru menyentuh sekitar 60 persen pada pertengahan November dinilai tidak sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini mengarah pada pelanggaran asas tertib dan tepat waktu sebagaimana diatur dalam PP 12/2019, karena menunjukkan adanya persoalan struktural dalam perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Basuki Kurniawan, menyebut serapan rendah tidak pernah berdiri sendiri, tetapi menggambarkan lemahnya manajemen anggaran di internal OPD.

Salah satu penyebab utamanya berada pada proses pengadaan barang dan jasa yang terlambat, disusul lambatnya penetapan DPA yang menjadi dasar sah pelaksanaan anggaran.

Kondisi itu diperparah budaya belanja akhir tahun yang masih mengakar di banyak OPD dan bertentangan dengan tertib anggaran.

Basuki menilai pola tersebut memperlihatkan lemahnya disiplin pengelolaan keuangan daerah, yang semestinya dijalankan efektif, ekonomis, akuntabel, dan tepat waktu sebagaimana kerangka PP 12/2019 serta Permendagri 77/2020.

“Serapan rendah itu menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan kewenangan di OPD,” ujarnya.

Dalam praktik nasional, standar serapan ideal menurut Kemendagri dan Kemenkeu berada pada kisaran 70 persen pada September dan 80–85 persen pada November. Dengan capaian Jember yang hanya sekitar 60 persen, daerah ini tertinggal sekitar dua puluh persen dari benchmark tersebut.

Keterlambatan itu masih bisa dimaklumi jika ada proyek besar yang pembayarannya memang baru jatuh tempo Desember, namun pemerintah daerah tetap berkewajiban memberikan penjelasan terbuka.

“Serapan 60 persen di pertengahan November secara tata kelola masuk kategori lambat secara struktural,” kata Basuki.

Ia menambahkan, Jember perlu meniru best practice dari daerah-daerah yang konsisten memiliki serapan tinggi, seperti Surabaya, Bandung, Banyuwangi, dan Jawa Tengah.

Daerah-daerah ini menjalankan tender dini yang dibolehkan Perpres 12/2021, memaksimalkan e-budgeting, serta menguatkan pengawasan internal berbasis SPIP sesuai PP 60/2008.

Basuki menyebut pola itu memungkinkan pemerintah bergerak cepat sejak awal tahun.

“Keberhasilan mereka sangat ditopang tender dini dan pengawasan internal yang aktif,” ungkapnya.

Untuk 2026, ia menyarankan Jember harus memutus ketergantungan pada pola belanja yang menumpuk di triwulan IV.

Penumpukan tersebut secara hukum merupakan penyimpangan asas pengelolaan keuangan negara dalam PP 12/2019 dan sangat berisiko pada kualitas pekerjaan serta catatan audit.

Karena itu, Basuki menilai Pemkab wajib menata ulang proses sejak Januari dengan perencanaan berbasis kinerja, disiplin penetapan DPA, e-monitoring proyek, hingga penguatan inspektorat.

“Agar serapan tidak lagi bergantung pada budaya belanja akhir tahun dan mulai dibangun melalui tender dini,” pungkasnya. (yul/nur)

 

Editor : M. Ainul Budi
#APBD #APBD Jember #UIN KHAS Jember #serapan anggaran #banyuwangi