Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UKT Mahasiswa Belum Naik, Begini Respon Universitas Jember (Unej) dan Politeknik Negeri Jember (Polije)

Radar Digital • Rabu, 29 Mei 2024 | 14:10 WIB
AYO BELAJAR: Mahasiswa Unej santai di sekitar taman Kampus Unej, kemarin. (YULIO/RJ)
AYO BELAJAR: Mahasiswa Unej santai di sekitar taman Kampus Unej, kemarin. (YULIO/RJ)

SUMBERSARI, Radar Jember - Rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan pembatalan kenaikan tersebut.

Untuk itu, seluruh perguruan tinggi harus melek dan taat aturan.

Penurunan dan peningkatan UKT tersebut berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi dan Vokasi.

Jawa Pos Radar Jember mencoba menelusuri kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri yang ada di Jember. Termasuk Universitas Jember (Unej) dan Politeknik Negeri Jember (Polije).

Informasi yang dihimpun, Unej sempat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait rencana kenaikan UKT untuk calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.

Berdasarkan itu, ada rencana tahun 2024 ada kenaikan UKT di 15 fakultas, dibandingkan dengan tahun 2023. Kenaikannya bervariasi, mulai dari 20 persen hingga 50 persen.

Diketahui UKT golongan satu berdasarkan SE tersebut senilai Rp 500 ribu. Kemudian, untuk kelas VI biaya tertinggi mencapai Rp 25 juta.

Setiap jurusan atau program studi dan fakultas berbeda-beda.

Misalnya, pada Prodi Ilmu Hukum, terjadi kenaikan mulai dari kelas III hingga kelas VI. Begitu juga dengan fakultas dan prodi yang lain.

Namun, kenaikan paling banyak terjadi pada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dengan kenaikan mencapai 50 persen.

Dikonfirmasi terkait rencana kenaikan tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja (Wakatimja) Humas Unej Rokhmad Hidayanto menegaskan, penurunan dan peningkatan UKT di perguruan tinggi menyesuaikan dengan kebijakan dan keputusan dari pemerintah.

“Intinya Unej akan mengikuti kebijakan Kemendikbudristek,” ucapnya singkat.

Dia juga membenarkan sebelumnya ada rencana menaikkan UKT untuk mahasiswa baru 2024.

Sebelum Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan UKT. Namun, kenaikan tersebut tidak terjadi pada semua prodi.

Ada sejumlah prodi yang turun.

Program studi yang UKT-nya tidak naik antara lain Program Studi Informatika dan Fisika.

Sedangkan program studi yang UKT-nya turun adalah Program Studi Ilmu Pertanian, yaitu pada kelompok tiga turun sebesar 20 persen.

"Penyesuaian besaran UKT ini mulai berlaku untuk mahasiswa baru angkatan tahun 2024, dan tidak berlaku untuk mahasiswa lama," imbuhnya.

Terpisah, Wakil Direktur III Politeknik Negeri Jember (Polije) Wahyu Kurnia Dewanto mengatakan, untuk pendidikan tinggi vokasi hingga saat ini belum ada gejolak kenaikan UKT.

Selain itu, Polije juga tidak ada kenaikan pembayaran tersebut secara signifikan.

Hanya tiga program studi yang dinaikkan dengan besaran Rp 500 ribu.

“Untuk prodi yang lain, kami tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, untuk mengubah nilai atau besaran UKT membutuhkan proses yang panjang.

Mulai dari perumusan setiap golongan hingga pengajuan kepada Dirjen Vokasi.

Jika besarannya dirasa tidak proporsional, maka akan dikembalikan untuk direvisi.

“Kami tidak bisa langsung memutuskan untuk menaikkan atau menurunkan begitu saja,” imbuhnya.

Jika pengajuan tersebut disetujui, maka perubahan UKT dapat direalisasikan.

Oleh sebab itu, kontrol besaran pembayaran itu berada di pemerintah pusat.

Penyusunannya juga tidak dapat dilakukan sembarangan.

Ada perencanaan dan persentase yang harus dilakukan dengan matang.

“UKT itu berdasarkan persetujuan dirjen terkait,” tutur Wahyu. (ham/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Universitas Jember #Politeknik Negeri Jember #ukt #UKT 2024 #Mahasiswa