SUMBERSARI, Radar Ijen - Peredaran obat dan makanan di setiap wilayah tentu berdasarkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, hal itu juga berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hal itu hanya diperuntukkan produksi pangan yang mempunyai risiko tinggi, seperti olahan daging, susu, serta diolah dengan mesin otomatis. Sementara, untuk skala rumah tangga atau home industry belum diwajibkan ke BPOM.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Jember yang juga menaungi Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang, Eko Agus Budi Darmawan mengatakan, terdapat banyak sekali produksi makanan dari rumahan yang memerlukan izin dari BPOM. Namun, selama risiko produksinya kecil, hal itu cukup menggunakan sertifikat pangan industri rumah tangga (PIRT).
Dia mencontohkan, di Bondowoso, dengan banyaknya perajin tape yang diproduksi skala rumahan, tidak wajib untuk memiliki sertifikat BPOM. Sebab, produksi tape tersebut tergolong dalam pangan olahan serta tidak berisiko tinggi. "Tape itu termasuk dalam pangan olahan, dan menjadi tugas kami untuk mengawasi makanannya. Namun, jika masih diproduksi skala rumah tangga, maka cukup dengan Dinas Kesehatan setempat saja," jelasnya.
Eko menerangkan, jenis makanan yang perlu mengurus izin BPOM di antaranya makanan siap saji, segar, dan olahan yang diproduksi skala besar. Serta menggunakan mesin otomatis. “Produk makanan bersifat risiko tinggi, misalkan olahan daging, susu, atau frozen food, itu wajib daftar ke BPOM," bebernya.
Dia juga menyebut, sejauh ini pengawasan yang dilakukan kerap menemukan makanan yang kedaluwarsa. "Tidak hanya makanan, tapi juga obat-obatan yang diedarkan di apotek. Kalau sudah kedaluwarsa, langsung kami musnahkan, dengan berita acara," pungkasnya. (mun/c2/dwi)
Editor : Radar Digital