Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raperda Pesantren Telah Masuk Pansus DPRD Jember, Semua Ponpes Harus Miliki NSPP

R
Penulis: Radar Digital❯

 

“Semua ponpes harus mengarah pada kepemilikan nomor statistik pondok pesantren atau NSPP.”  MOHAMMAD HAFIDI  Ketua Pansus 2 DPRD Jember
“Semua ponpes harus mengarah pada kepemilikan nomor statistik pondok pesantren atau NSPP.” MOHAMMAD HAFIDI Ketua Pansus 2 DPRD Jember

SUMBERSARI, Radar Jember - Setelah cukup lama menanti giliran, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Kabupaten Jember mulai dibahas. Saat ini digodok di pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember.


Advertisement

Ketua Pansus 2 DPRD Jember Mohammad Hafidi mengatakan, pembahasan atas Raperda Pesantren itu telah masuk Pansus setelah mencapai tahap prafinalisasi. "Sebenarnya sudah selesai sejak bulan-bulan kemarin, tinggal satu kali ini. Merevisi beberapa hal yang dirasa kurang pas saja," ungkap Hafidi ketika ditemui seusai rapat pansus, Senin (6/11) kemarin.

Menurut dia, dalam pembahasan terakhir bersama dengan tim penyusun di internal pansus, telah ada sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya perihal beberapa kualifikasi lembaga-lembaga yang disebut pondok pesantren. "Seperti adanya istilah pondok pesantren salaf dan pesantren khalaf. Dan semuanya harus mengarah pada kepemilikan nomor statistik pondok pesantren atau NSPP ini," katanya.

Lebih jauh, Hafidi mempertegas bahwa maksud keharusan pesantren memiliki NSPP itu bukan dalam upaya menurunkan derajat kelembagaan pesantren itu sendiri. Namun, sebagai upaya pemerintah agar bisa terlibat membantu atau memfasilitasi penyelenggaraan di lembaga pesantren. "Karena yang dimaksudkan nanti di perda ini, siapa pondok pesantren itu, yakni pesantren yang telah memiliki NSPP untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan untuk pesantren. Jadi, ini dalam rangka pelayanan pemerintah kepada pondok pesantren agar ada unsur pemerataan," imbuh legislator yang juga pengasuh Ponpes Islam Bustanul Ulum (IBU) Pakusari itu.

Advertisement

Kepala Kemenag Kabupaten Jember Akhmad Sruji Bachtiar mengatakan, ada beberapa poin yang sempat menjadi perhatiannya. Salah satunya perihal pengklasifikasian pondok pesantren yang terdiri atas pesantren salaf dan khalaf.

Menurut dia, salaf itu merupakan model pengajaran pesantren yang berjalan secara tradisional. Sementara, ponpes khalaf lebih modern karena juga mengadopsi model pengajaran yang ada di lembaga formal, seperti memiliki kurikulum dan sebagainya. "Kami juga menyampaikan bahwa izin dan mekanisme operasional bisa secara online. Sehingga pondok pesantren itu diharapkan mengurusi izin operasional, dan ketika ada bantuan-bantuan atau santrinya studi lanjut ke luar negeri, itu bisa mudah," tukasnya. (mau/c2/dwi)

Advertisement
Editor : Radar Digital

Artikel Terkait

Menanti Nyali Gugus Tugas TPPO Jember: Menyelamatkan Korban di Tengah Keterbatasan Wilayah Dampingan

Menanti Nyali Gugus Tugas TPPO Jember: Menyelamatkan Korban di Tengah Keterbatasan Wilayah Dampingan

Dengan wilayah dampingan yang baru mencakup 13 dari total 226 desa di Jember, jangkauan dan kewenangannya sangat terbatas. Karena itu, sinergi lintas pihak menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Demonstrasi Tak Cukup, GP Ansor Jember Tantang Anak Muda Rebut Ruang Kekuasaan

Demonstrasi Tak Cukup, GP Ansor Jember Tantang Anak Muda Rebut Ruang Kekuasaan

Ketua Ansor Jember Izzul Ashlah menilai demokrasi tak cukup diperjuangkan lewat demonstrasi. Masyarakat sipil harus memperkuat konsolidasi agar mampu menentukan arah kekuasaan dan melawan dominasi oligarki.

Di Balik Nikmatnya Secangkir Kopi, Ada Tekanan Kerja yang Dihadapi Barista Asal Jember Ini

Di Balik Nikmatnya Secangkir Kopi, Ada Tekanan Kerja yang Dihadapi Barista Asal Jember Ini

Usaha café atau coffeshop kini mulai menjamur di Jember, terutama di daerah yang berdekatan dengan kawasan kampus. Terlihat banyak sekali gerai kopi yang buka di daerah sekitar kampus ataupun yang masih dekat dengan kawa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer