Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Iming-Iming Dikasih Uang dan Pinjam Data, Konsumen FIF GROUP Divonis Penjara 11 Bulan

N
Penulis: Nur Hariri❯

Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl Diponegoro No. 10, Tembaan, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/RADAR JEMBER)
Kantor cabang FIFGROUP Jember yang beralamat di Jl Diponegoro No. 10, Tembaan, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/RADAR JEMBER)
RadarJember – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Elok Mufatih, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember.


Advertisement

Dalam pembacaan putusan perkara pada 29 Januari 2026, Majelis Hakim PN Jember menyatakan perbuatan Elok Mufatih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia, melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Advertisement

Tindakan tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan sepeda motor yang dilakukan terdakwa pada 9 Februari 2024 melalui FIFGROUP Cabang Jember untuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish Tahun 2023.

Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa menerima fasilitas kredit sebesar Rp 33.876.000 dengan uang muka Rp1.935.000.

Advertisement

Elok berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 941.000 per bulan, selama 36 bulan, yang seharusnya berakhir pada 9 Februari 2027.

Dalam perjalanannya, sejak angsuran ke-11 yang jatuh tempo pada Februari 2025, Elok sudah tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya.

FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan segala upaya persuasif dengan penagihan langsung ke kediamannya serta mengirimkan dua kali surat somasi, namun terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dengan harapan mendapatkan pembayaran dari Elok, penagihan pada tanggal 15 Januari 2025 diperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut digadaikan kepada pria berinisial NQ yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Elok terjebak oleh modus iming-iming uang dan pinjam data yang dilakukan oleh pria berinisial NQ yang kini menjadi DPO.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian sebesar Rp 24.466.000.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menyampaikan putusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, mengingat atas segala bentuk perbuatan hukum utamanya dalam perjanjian pembiayaan yang diikat dalam perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi hukum.

“Putusan ini kami harapkan dapat menjadi pembelajaran nyata bagi masyarakat, khususnya bagi konsumen FIFGROUP Jember, bahwa kendaraan yang masih dalam masa angsuran merupakan objek jaminan fidusia yang tidak boleh dipindahtangankan, dijual, ataupun digadai kepada pihak lain,” ujar Junaidi Abdillah.

Dia juga mengimbau agar semua debitur mematuhi segala perjanjian. “Kami mengimbau kepada seluruh debitur untuk tidak mudahnya tergiur menggadaikan, menjual objek fidusia. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang fidusia yang tentunya terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana,” imbau Junaidi.

Melalui putusan ini, FIFGROUP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia.

FIFGROUP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

Advertisement

Artikel Terkait

Sampai di Penjara! Debitur FIFGROUP Tak Mampu Membayar Tagihan

Sampai di Penjara! Debitur FIFGROUP Tak Mampu Membayar Tagihan

Budi Santoso selaku debitur PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) cabang Jember, resmi dijatuhi vonis 1 (satu) tahun penjara oleh Pengadilan negeri Jember pada (9/9/2026).  Majelis Hakim menegaskan terdakwa terbu

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur FIFGROUP Jember Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur FIFGROUP Jember Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Budi Santoso, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, harus berhadapan dengan hukum setelah mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan te

Alihkan Motor Tanpa Persetujuan, Debitur FIFGROUP Jember Divonis Penjara

Alihkan Motor Tanpa Persetujuan, Debitur FIFGROUP Jember Divonis Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer