Waspada Data KTP Dicuri Buat Pinjol! Begini Cara Cek Riwayat Utang di iDebku OJK, Mudah dan Cuma 5 Menit!
Imron Hidayatullahh• Senin, 23 Februari 2026 | 07:00 WIB
Arsip - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Radar Jember – Modus kejahatan siber kini semakin licin. Salah satu yang paling meresahkan adalah pencurian data KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tanpa perlu verifikasi wajah, pelaku bisa dengan mudah mencairkan dana, sementara korban tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah mereka buat.
Untuk melindungi diri, Anda wajib memantau histori kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Layanan ini akan membongkar semua riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengecek, ada beberapa dokumen yang peru disiapkan, di antaranya:
KTP asli (WNI) atau Paspor (WNA).
Foto diri (swafoto/selfie).
Foto diri sambil memegang KTP.
Panduan Cek Riwayat Pinjol secara Online
Anda bisa melakukannya dari rumah melalui situs resmi atau aplikasi iDebku OJK.