Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tegaskan Belanja Tidak Terduga (BTT) di Bondowoso Tak Bisa Digunakan Sembarangan?

Faqih Humaini • Senin, 29 Desember 2025 | 21:14 WIB
DROP AIR: Petugas BPBD saat mendistribusikan air bersih pada wilayah terdampak kekeringan beberapa waktu lalu.
DROP AIR: Petugas BPBD saat mendistribusikan air bersih pada wilayah terdampak kekeringan beberapa waktu lalu.

KEMBANG, Radar Ijen - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso menegaskan bahwa tidak semua kejadian bencana dapat ditangani menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Penggunaan dana tersebut harus memenuhi kriteria dan mekanisme ketat sesuai regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Kristanto, menjelaskan bahwa penanganan bencana dengan BTT mengacu pada tiga regulasi utama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2022, serta petunjuk teknis penetapan status tanggap darurat dari BNPB.

“Tiga regulasi itu yang menjadi pedoman kami dalam operasional di lapangan,” ujarnya.

Menurut Kristanto, BTT hanya dapat digunakan untuk kondisi darurat yang meliputi bencana alam, non-alam, dan sosial.

Bencana alam mencakup peristiwa seperti banjir, tanah longsor, dan letusan gunung api, sementara bencana non-alam meliputi kejadian endemik seperti Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Adapun bencana sosial mencakup kerusuhan maupun kejadian luar biasa lainnya.

Ia menegaskan, penggunaan BTT harus diawali dengan penetapan status tanggap darurat melalui surat keputusan kepala daerah.

Tanpa adanya peningkatan status tersebut, maka penanganan hanya dapat dilakukan menggunakan anggaran reguler perangkat daerah.

“Dengan SK tanggap darurat itulah baru bisa dilakukan pencarian dan penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar hingga penyediaan hunian sementara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil asesmen cepat terhadap peristiwa angin puting beliung di Kecamatan Jambesari, Kristanto menyatakan kejadian tersebut belum memenuhi kriteria peningkatan status darurat.

Ia menyebut ada dua unsur utama yang harus terpenuhi, yakni ancaman terhadap kehidupan seperti korban jiwa atau pengungsian, serta ancaman terhadap penghidupan berupa kerusakan sarana prasarana, lingkungan, maupun dampak psikologis.

“Jika indikator itu tidak terpenuhi, maka status tanggap darurat tidak bisa dinaikkan,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kristanto menyebut belum ada satu pun kejadian bencana di Bondowoso yang memenuhi kriteria tanggap darurat, sehingga seluruh penanganan masih dapat dilakukan melalui dana reguler BPBD.

Meski demikian, BPBD memastikan kebutuhan dasar warga terdampak tetap menjadi prioritas.

Bantuan stimulan berupa material perbaikan rumah disalurkan sesuai kategori kerusakan, serta diperkuat melalui sinergi pentahelix dengan melibatkan dunia usaha, masyarakat, dan media.

“BTT itu tidak melekat di BPBD, melainkan di BPKAD. Semua perangkat daerah bisa menggunakannya sepanjang mekanismenya terpenuhi,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#BPBD #BTT #Bondowoso