Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ribuan Batu Megalitikum Belum Ditetapkan Cagar Budaya

Safitri • Selasa, 24 Mei 2022 | 20:30 WIB
BELUM RESMI: Sejumlah petugas dari tim sejarah dan purbakala ketika melakukan pengukuran terhadap batu megalitikum. Benda-benda tersebut akan diusulkan untuk menjadi cagar budaya.
BELUM RESMI: Sejumlah petugas dari tim sejarah dan purbakala ketika melakukan pengukuran terhadap batu megalitikum. Benda-benda tersebut akan diusulkan untuk menjadi cagar budaya.
PEKAUMAN, Radar Ijen - Bondowoso memiliki banyak benda peninggalan peradaban prasejarah zaman megalitikum. Benda-benda tersebut ditemukan di berbagai wilayah, dari barat, timur, selatan, dan utara. Mirisnya, tidak semua benda itu ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga masih rawan dirusak dan sebagainya.

BACA JUGA: Potensi Megalitikum Bondowoso, Ada 1400 Batu Cagar Budaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, kabupaten yang terletak di sisi timur Jatim ini memang dikenal dengan benda-benda peninggalan zaman dulu. Bahkan, untuk memudahkan masyarakat terkait informasi itu, sudah didirikan Pusat Informasi Megalitikum Bondowoso (PIMB) yang terletak di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan. Tempat tersebut memuat berbagai batuan megalitikum. Mulai dari batu kenong, sarkofagus, menhir, dan sebagainya.

Pamong budaya ahli muda, Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Hery Kusdarianto, mengatakan, pada tahun ini direncanakan akan dilakukan penetapan sebanyak tiga kali. Hal itu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. Dalam masing-masing penetapan, terdapat 50 benda yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. "Dengan ditetapkan sebagai cagar budaya, sesuai dengan undang-undang akan lebih aman," terangnya.

Hery juga menjelaskan, benda atau batuan megalitikum yang didaftarkan sebagai benda cagar budaya itu setidaknya mengutamakan kerusakan yang minim. “Setidaknya dalam kondisi fisik minimal 70 persen bagus,” ucapnya.

Selain itu, salah satu syarat untuk dapat ditetapkan, benda yang dimaksud harus memiliki nilai sejarah perkembangan suatu bangsa. "Yang menetapkan nanti bukan kami. Tapi, tim ahli cagar budaya. Kami hanya mendaftarkan," imbuhnya.

Tim tersebut terdiri atas berbagai unsur. Mulai dari arkeolog, budayawan, arsitek, dan sejarawan. Mereka akan berkolaborasi untuk melakukan kajian sebelum nantinya melakukan penetapan. "Kami di Disparbudpora Bondowoso hanya bagian pengukuran, pendataan, dan pendaftaran," bebernya.

Lebih lanjut, Hery juga menuturkan, sebenarnya berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 1400 benda yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya atau masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Sementara, yang sudah ditetapkan hanya sebanyak 30 benda. "Hampir semua masih berstatus ODCB. Jadi, kita percepat dulu benda yang 70 persen bagusnya," pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri
#Bondowoso hari ini #Bondowoso