Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan, kendaraan yang ditilang itu tidak bisa langsung diambil. Sementara ini seluruh kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau tidak standar diamankan di Kantor Satlantas Polres Lumajang. Kendaraan baru bisa diambil setelah mengembalikannya sesuai spektek.
BACA JUGA : Menjamurnya Program Tahfiz
Selain penegakan hukum terhadap pengguna knalpot brong, pihaknya juga menindak 120 pengendara tak sesuai spektek. “Operasi penertiban selama bulan Februari dan Maret 2023 ini, kami telah mengamankan 120 ranmor. Berkas tilang yang sudah kami kirimkan ke pengadilan sebanyak 226 lembar,” terangnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia menjelaskan, penegakan itu merupakan komitmen Polres bersama Pemkab Lumajang. Sebab, hal itu bagian dari upaya mencegah potensi gangguan tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Harapannya hal itu bisa meminimalisasi jumlah pelanggaran. Tentu angka kriminalitas juga diharapkan bisa terus ditekan.
Oleh karena itu, pihaknya kini makin menggencarkan patroli di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terutama wilayah rawan yang digunakan sebagai lokasi ajang balap liar. “Khususnya di jam-jam rawan,” tambahnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan, kendaraan yang ditilang itu tidak bisa langsung diambil. Sementara ini seluruh kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau tidak standar diamankan di Kantor Satlantas Polres Lumajang. Kendaraan baru bisa diambil setelah mengembalikannya sesuai spektek.
BACA JUGA : Menjamurnya Program Tahfiz
Selain penegakan hukum terhadap pengguna knalpot brong, pihaknya juga menindak 120 pengendara tak sesuai spektek. “Operasi penertiban selama bulan Februari dan Maret 2023 ini, kami telah mengamankan 120 ranmor. Berkas tilang yang sudah kami kirimkan ke pengadilan sebanyak 226 lembar,” terangnya.
Dia menjelaskan, penegakan itu merupakan komitmen Polres bersama Pemkab Lumajang. Sebab, hal itu bagian dari upaya mencegah potensi gangguan tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Harapannya hal itu bisa meminimalisasi jumlah pelanggaran. Tentu angka kriminalitas juga diharapkan bisa terus ditekan.
Oleh karena itu, pihaknya kini makin menggencarkan patroli di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terutama wilayah rawan yang digunakan sebagai lokasi ajang balap liar. “Khususnya di jam-jam rawan,” tambahnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan, kendaraan yang ditilang itu tidak bisa langsung diambil. Sementara ini seluruh kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau tidak standar diamankan di Kantor Satlantas Polres Lumajang. Kendaraan baru bisa diambil setelah mengembalikannya sesuai spektek.
BACA JUGA : Menjamurnya Program Tahfiz
Selain penegakan hukum terhadap pengguna knalpot brong, pihaknya juga menindak 120 pengendara tak sesuai spektek. “Operasi penertiban selama bulan Februari dan Maret 2023 ini, kami telah mengamankan 120 ranmor. Berkas tilang yang sudah kami kirimkan ke pengadilan sebanyak 226 lembar,” terangnya.
Dia menjelaskan, penegakan itu merupakan komitmen Polres bersama Pemkab Lumajang. Sebab, hal itu bagian dari upaya mencegah potensi gangguan tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Harapannya hal itu bisa meminimalisasi jumlah pelanggaran. Tentu angka kriminalitas juga diharapkan bisa terus ditekan.
Oleh karena itu, pihaknya kini makin menggencarkan patroli di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terutama wilayah rawan yang digunakan sebagai lokasi ajang balap liar. “Khususnya di jam-jam rawan,” tambahnya.