27.2 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Hore! Anak-anak Diperbolehkan Masuk Bioskop

Mobile_AP_Rectangle 1

TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Desakan pelonggaran aturan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) terhadap pemerintah pusat membawa angin segar. Sebab, Senin malam (18/10), permintaan kaji ulang aturan dikabulkan. Kini, anak-anak diperbolehkan menonton bioskop. Syaratnya, mereka harus didampingi orang dewasa yang sudah divaksin.

Tan Ferry Gunawan, pengelola bioskop Mopic Cinemas Tompokersan, Lumajang, mengungkapkan, kabar tersebut sangat membahagiakan. Sebab, orang tua tidak perlu khawatir penolakan dari pihak bioskop. Karena itu, mereka bisa bebas merasakan liburan keluarga dengan menonton film bersama anak-anak di bioskop.

“Memang secara peraturan tertulis belum diterbitkan. Tetapi, berdasarkan penyampaian koordinator PPKM secara lisan sudah mewakili. Bagi masyarakat, ini kabar yang membahagiakan. Kami sebagai pengelola bioskop juga ikut bahagia. Tentunya dengan syarat orang tua, keluarga, atau orang yang mendampingi sudah divaksin,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pendamping, kata Ferry, minimal sudah vaksin dosis pertama atau kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Hal itu sesuai aturan wajib vaksin untuk usia 12 tahun ke atas. Oleh karena itu, pihaknya mengubah aturan duduk dalam bioskop. Mereka bisa duduk bersebelahan dengan anak-anak atau keluarga mereka.

“Kalau masih satu keluarga, kami perbolehkan untuk duduk bersebelahan. Selain itu, aturan kapasitasnya juga ditambah jadi 70 persen. Nah, kami ada dua ruangan bioskop. Jadi, masing-masing ruangan akan diisi maksimal 172 penonton. Letak duduk bersebelahannya ada di deretan kursi tengah dan atas. Sedangkan lainnya tetap ada jaga jarak,” jelasnya.

Aturan tersebut sejatinya diberlakukan bagi kawasan level satu dan dua. Sedangkan Lumajang sendiri masih tertahan di level tiga. Namun, pihaknya bersama pengelola bioskop lain sudah memberlakukannya, kemarin. Tentu, ketentuan protokol kesehatan tetap dilakukan. Dia berharap, ke depan bioskop bisa dibuka seratus persen.

“Kalau dilihat dari waktu ke waktu selalu ada perubahan. Dulu aturannya 25 persen kapasitas penonton, tetapi kami memilih tutup. Lalu, naik 50 persen dan sekarang 70 persen. Semoga bisa segera beranjak ke seratus persen,” harapanya. (kin/c2/fid)

 

- Advertisement -

TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Desakan pelonggaran aturan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) terhadap pemerintah pusat membawa angin segar. Sebab, Senin malam (18/10), permintaan kaji ulang aturan dikabulkan. Kini, anak-anak diperbolehkan menonton bioskop. Syaratnya, mereka harus didampingi orang dewasa yang sudah divaksin.

Tan Ferry Gunawan, pengelola bioskop Mopic Cinemas Tompokersan, Lumajang, mengungkapkan, kabar tersebut sangat membahagiakan. Sebab, orang tua tidak perlu khawatir penolakan dari pihak bioskop. Karena itu, mereka bisa bebas merasakan liburan keluarga dengan menonton film bersama anak-anak di bioskop.

“Memang secara peraturan tertulis belum diterbitkan. Tetapi, berdasarkan penyampaian koordinator PPKM secara lisan sudah mewakili. Bagi masyarakat, ini kabar yang membahagiakan. Kami sebagai pengelola bioskop juga ikut bahagia. Tentunya dengan syarat orang tua, keluarga, atau orang yang mendampingi sudah divaksin,” ungkapnya.

Pendamping, kata Ferry, minimal sudah vaksin dosis pertama atau kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Hal itu sesuai aturan wajib vaksin untuk usia 12 tahun ke atas. Oleh karena itu, pihaknya mengubah aturan duduk dalam bioskop. Mereka bisa duduk bersebelahan dengan anak-anak atau keluarga mereka.

“Kalau masih satu keluarga, kami perbolehkan untuk duduk bersebelahan. Selain itu, aturan kapasitasnya juga ditambah jadi 70 persen. Nah, kami ada dua ruangan bioskop. Jadi, masing-masing ruangan akan diisi maksimal 172 penonton. Letak duduk bersebelahannya ada di deretan kursi tengah dan atas. Sedangkan lainnya tetap ada jaga jarak,” jelasnya.

Aturan tersebut sejatinya diberlakukan bagi kawasan level satu dan dua. Sedangkan Lumajang sendiri masih tertahan di level tiga. Namun, pihaknya bersama pengelola bioskop lain sudah memberlakukannya, kemarin. Tentu, ketentuan protokol kesehatan tetap dilakukan. Dia berharap, ke depan bioskop bisa dibuka seratus persen.

“Kalau dilihat dari waktu ke waktu selalu ada perubahan. Dulu aturannya 25 persen kapasitas penonton, tetapi kami memilih tutup. Lalu, naik 50 persen dan sekarang 70 persen. Semoga bisa segera beranjak ke seratus persen,” harapanya. (kin/c2/fid)

 

TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Desakan pelonggaran aturan oleh Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) terhadap pemerintah pusat membawa angin segar. Sebab, Senin malam (18/10), permintaan kaji ulang aturan dikabulkan. Kini, anak-anak diperbolehkan menonton bioskop. Syaratnya, mereka harus didampingi orang dewasa yang sudah divaksin.

Tan Ferry Gunawan, pengelola bioskop Mopic Cinemas Tompokersan, Lumajang, mengungkapkan, kabar tersebut sangat membahagiakan. Sebab, orang tua tidak perlu khawatir penolakan dari pihak bioskop. Karena itu, mereka bisa bebas merasakan liburan keluarga dengan menonton film bersama anak-anak di bioskop.

“Memang secara peraturan tertulis belum diterbitkan. Tetapi, berdasarkan penyampaian koordinator PPKM secara lisan sudah mewakili. Bagi masyarakat, ini kabar yang membahagiakan. Kami sebagai pengelola bioskop juga ikut bahagia. Tentunya dengan syarat orang tua, keluarga, atau orang yang mendampingi sudah divaksin,” ungkapnya.

Pendamping, kata Ferry, minimal sudah vaksin dosis pertama atau kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Hal itu sesuai aturan wajib vaksin untuk usia 12 tahun ke atas. Oleh karena itu, pihaknya mengubah aturan duduk dalam bioskop. Mereka bisa duduk bersebelahan dengan anak-anak atau keluarga mereka.

“Kalau masih satu keluarga, kami perbolehkan untuk duduk bersebelahan. Selain itu, aturan kapasitasnya juga ditambah jadi 70 persen. Nah, kami ada dua ruangan bioskop. Jadi, masing-masing ruangan akan diisi maksimal 172 penonton. Letak duduk bersebelahannya ada di deretan kursi tengah dan atas. Sedangkan lainnya tetap ada jaga jarak,” jelasnya.

Aturan tersebut sejatinya diberlakukan bagi kawasan level satu dan dua. Sedangkan Lumajang sendiri masih tertahan di level tiga. Namun, pihaknya bersama pengelola bioskop lain sudah memberlakukannya, kemarin. Tentu, ketentuan protokol kesehatan tetap dilakukan. Dia berharap, ke depan bioskop bisa dibuka seratus persen.

“Kalau dilihat dari waktu ke waktu selalu ada perubahan. Dulu aturannya 25 persen kapasitas penonton, tetapi kami memilih tutup. Lalu, naik 50 persen dan sekarang 70 persen. Semoga bisa segera beranjak ke seratus persen,” harapanya. (kin/c2/fid)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca