JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jumlah angka kecelakaan di Jember terus bertambah karena kurang sadarnya pengguna jalan. Salah satunya seperti penerobos lampu merah atau mereka yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga : Korban Begal Malah Jadi Tersangka Atas Pembunuhan Pembegal
Lokasi pelanggaran yang sering terjadi, khususnya di traffic light, yaitu di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates. Tepatnya di depan pintu keluar Hotel Bandung Permai. Di sana, banyak pengendara sepeda motor dari arah barat yang nekat menerobos saat lampu merah menyala.
Pada saat lampu merah menyala, semua kendaraan, baik roda dua maupun empat, harus berhenti mengikuti isyarat lampu. Tetapi, temuan di lapangan, ada yang terlihat patuh dengan berhenti, dan ada yang nekat menerobosnya.
Seperti yang dilakukan Faul, 24, warga Kecamatan Ajung. Lantaran menerobos lampu merah, dia dihentikan anggota polantas karena menerobos lampu merah dengan alasan silau. “Saya tidak kelihatan kalau lampunya menyala merah, Pak. Akhirnya saya langsung berjalan,” katanya kepada petugas.
Sementara itu, di lokasi juga banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, tidak ada kaca spion, serta tanpa pelat nomor. Ada pula yang berboncengan tiga dan sama-sama tidak menggunakan helm. Selain itu, juga pengendara yang tidak menggunakan masker.
Ipda Edy Puwanto, Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, mengatakan, karena masih pandemi, pihaknya belum diizinkan untuk melakukan razia (21). Penindakan saat itu dilakukan kepada warga yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm dan menerobos alat peraga isyarat lalu lintas (APIL).
“Kalau hanya tidak membawa SIM atau STNK tidak mungkin ketahuan. Tetapi, kalau sudah tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga, serta motornya tidak dilengkapi dengan dua spion, itu kan jelas melanggar,” ujar Edy.
Pelanggaran kasat mata itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. Apalagi, Jember saat ini merupakan peringkat 5 se-Jawa Timur untuk jumlah kecelakaan yang terbanyak. “Penindakan pelanggaran kasat mata ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jember,” imbuhnya. Menurutnya, jika dilakukan razia, maka semua kendaraan akan dihentikan.
Nah, khusus traffic light di simpang tiga tersebut, tidak ada tanda-tanda pengendara bisa jalan terus saat lampu merah. Karenanya, saat lampu merah menyala, semua kendaraan harus berhenti. “Tidak ada tulisan lurus jalan terus,” tegasnya.
Apabila ada warga dari barat nekat jalan terus saat lampu merah menyala, maka bisa berpapasan dengan kendaraan lain dari arah selatan atau Jalan Mojopahit. Hal itu akan membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor yang melawan arus di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sering dilakukan penertiban. “Hampir setiap dua hari sekali ada penertiban. Namun, masih saja banyak yang menerobos atau melawan arus,” pungkas Edy.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Nur Hariri