Mobile_AP_Rectangle 1
LOMBOK, RADARJEMBER.ID- Amaq Shinta seorang pria berusia 34 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini harus berada di dalam penjara karena Amaq melakukan perlawanan dengan cara membunuh terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya.
Amaq Shinta sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pembegalan yang dialaminya. Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, namun kepolisian mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Kepada penyidik, Amaq Shinta juga telah mengakui sebagai pelaku pembunuhan dua orang yang akan membegal dirinya. Mapolres Lombok Tengah, Indra menyebut nantinya penahanan Amaq Shinta ditangguhkan, bahkan sampai kasusnya dihentikan.
“Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan. Jadi, tunggu 1×24 jam terkait bagaimana proses dari Amaq Shinta ini.” tambahnya, dikutip dari Jawa Pos (14/04/2022)
Mobile_AP_Rectangle 2
Diketahui Amaq Shinta yang merupakan warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur. Lalu 4 pria yang akan membegalnya tersebut menghadang di tengah jalan. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial P, OWP, W, dan H. Ketika 4 pelaku ingin mengambil motor milik Amaq Shinta, sontak ia pun berusaha melakukan perlawanan untuk melindungi diri dan motornya menggunakan senjata tajam yang dibawanya pada saat itu.
Amaq Shinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah 2 diantara 4 pria yang berusaha membegalnya tersebut tewas di tangannya. Lalu, 2 pria pelaku korban yang lain melarikan diri saat melihat 2 temannya tewas di depan matanya. Oleh demikian, 2 pria yang masih hidup tersebut justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.
Keempat pria pelaku begal juga membawa senjata tajam, namun malah tewas di tangan Amaq Shinta. Sedangkan W dan H melarikan diri setelah itu. Namun disisi lain, W dan H malah menjadi saksi atas pembunuhan tersebut.
Penulis: Vanessa (mg)
Source: JawaPos.com
- Advertisement -
LOMBOK, RADARJEMBER.ID- Amaq Shinta seorang pria berusia 34 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini harus berada di dalam penjara karena Amaq melakukan perlawanan dengan cara membunuh terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya.
Amaq Shinta sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pembegalan yang dialaminya. Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, namun kepolisian mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Kepada penyidik, Amaq Shinta juga telah mengakui sebagai pelaku pembunuhan dua orang yang akan membegal dirinya. Mapolres Lombok Tengah, Indra menyebut nantinya penahanan Amaq Shinta ditangguhkan, bahkan sampai kasusnya dihentikan.
“Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan. Jadi, tunggu 1×24 jam terkait bagaimana proses dari Amaq Shinta ini.” tambahnya, dikutip dari Jawa Pos (14/04/2022)
Diketahui Amaq Shinta yang merupakan warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur. Lalu 4 pria yang akan membegalnya tersebut menghadang di tengah jalan. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial P, OWP, W, dan H. Ketika 4 pelaku ingin mengambil motor milik Amaq Shinta, sontak ia pun berusaha melakukan perlawanan untuk melindungi diri dan motornya menggunakan senjata tajam yang dibawanya pada saat itu.
Amaq Shinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah 2 diantara 4 pria yang berusaha membegalnya tersebut tewas di tangannya. Lalu, 2 pria pelaku korban yang lain melarikan diri saat melihat 2 temannya tewas di depan matanya. Oleh demikian, 2 pria yang masih hidup tersebut justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.
Keempat pria pelaku begal juga membawa senjata tajam, namun malah tewas di tangan Amaq Shinta. Sedangkan W dan H melarikan diri setelah itu. Namun disisi lain, W dan H malah menjadi saksi atas pembunuhan tersebut.
Penulis: Vanessa (mg)
Source: JawaPos.com
LOMBOK, RADARJEMBER.ID- Amaq Shinta seorang pria berusia 34 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini harus berada di dalam penjara karena Amaq melakukan perlawanan dengan cara membunuh terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya.
Amaq Shinta sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pembegalan yang dialaminya. Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, namun kepolisian mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Kepada penyidik, Amaq Shinta juga telah mengakui sebagai pelaku pembunuhan dua orang yang akan membegal dirinya. Mapolres Lombok Tengah, Indra menyebut nantinya penahanan Amaq Shinta ditangguhkan, bahkan sampai kasusnya dihentikan.
“Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan. Jadi, tunggu 1×24 jam terkait bagaimana proses dari Amaq Shinta ini.” tambahnya, dikutip dari Jawa Pos (14/04/2022)
Diketahui Amaq Shinta yang merupakan warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur. Lalu 4 pria yang akan membegalnya tersebut menghadang di tengah jalan. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial P, OWP, W, dan H. Ketika 4 pelaku ingin mengambil motor milik Amaq Shinta, sontak ia pun berusaha melakukan perlawanan untuk melindungi diri dan motornya menggunakan senjata tajam yang dibawanya pada saat itu.
Amaq Shinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah 2 diantara 4 pria yang berusaha membegalnya tersebut tewas di tangannya. Lalu, 2 pria pelaku korban yang lain melarikan diri saat melihat 2 temannya tewas di depan matanya. Oleh demikian, 2 pria yang masih hidup tersebut justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.
Keempat pria pelaku begal juga membawa senjata tajam, namun malah tewas di tangan Amaq Shinta. Sedangkan W dan H melarikan diri setelah itu. Namun disisi lain, W dan H malah menjadi saksi atas pembunuhan tersebut.
Penulis: Vanessa (mg)
Source: JawaPos.com