Mobile_AP_Rectangle 1
TENGGARANG, Radar Ijen – Perangkat desa tentu menjadi bagian penting dalam pemerintahan. Sebab, mereka selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, nasib mereka masih tidak menentu. Khususnya setelah pilkades lalu. Adanya Perda Perangkat Desa juga belum dilengkapi perbup.
BACA JUGA : Akun Medsos Anak dan Orang Tua Rentan Diretas, Begini Cara Mencegahnya
Setelah Bupati Salwa Arifin menyampaikan nota penjelasan terkait LKPJ 2021, sejumlah komisi di DPRD mulai melakukan pendalaman terhadap jawaban tersebut. Salah satu pembahasan di Komisi I adalah program yang menggunakan APBD. Termasuk yang diselenggarakan oleh para camat. Oleh sebab itu, diadakan raker seluruh camat, kemarin (13/7).
Mobile_AP_Rectangle 2
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari mengatakan, pembahasan khusus dalam raker tersebut juga berkaitan dengan Pilkades 2021 lalu. Sebab, pasca-pesta demokrasi tingkat desa itu, banyak perangkat desa yang dikabarkan diberhentikan dan sebagainya.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, ternyata regulasi tersebut belum dilengkapi dengan perbup, sehingga tidak ada regulasi yang mengatur secara teknis.
- Advertisement -
TENGGARANG, Radar Ijen – Perangkat desa tentu menjadi bagian penting dalam pemerintahan. Sebab, mereka selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, nasib mereka masih tidak menentu. Khususnya setelah pilkades lalu. Adanya Perda Perangkat Desa juga belum dilengkapi perbup.
BACA JUGA : Akun Medsos Anak dan Orang Tua Rentan Diretas, Begini Cara Mencegahnya
Setelah Bupati Salwa Arifin menyampaikan nota penjelasan terkait LKPJ 2021, sejumlah komisi di DPRD mulai melakukan pendalaman terhadap jawaban tersebut. Salah satu pembahasan di Komisi I adalah program yang menggunakan APBD. Termasuk yang diselenggarakan oleh para camat. Oleh sebab itu, diadakan raker seluruh camat, kemarin (13/7).
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari mengatakan, pembahasan khusus dalam raker tersebut juga berkaitan dengan Pilkades 2021 lalu. Sebab, pasca-pesta demokrasi tingkat desa itu, banyak perangkat desa yang dikabarkan diberhentikan dan sebagainya.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, ternyata regulasi tersebut belum dilengkapi dengan perbup, sehingga tidak ada regulasi yang mengatur secara teknis.
TENGGARANG, Radar Ijen – Perangkat desa tentu menjadi bagian penting dalam pemerintahan. Sebab, mereka selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, nasib mereka masih tidak menentu. Khususnya setelah pilkades lalu. Adanya Perda Perangkat Desa juga belum dilengkapi perbup.
BACA JUGA : Akun Medsos Anak dan Orang Tua Rentan Diretas, Begini Cara Mencegahnya
Setelah Bupati Salwa Arifin menyampaikan nota penjelasan terkait LKPJ 2021, sejumlah komisi di DPRD mulai melakukan pendalaman terhadap jawaban tersebut. Salah satu pembahasan di Komisi I adalah program yang menggunakan APBD. Termasuk yang diselenggarakan oleh para camat. Oleh sebab itu, diadakan raker seluruh camat, kemarin (13/7).
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari mengatakan, pembahasan khusus dalam raker tersebut juga berkaitan dengan Pilkades 2021 lalu. Sebab, pasca-pesta demokrasi tingkat desa itu, banyak perangkat desa yang dikabarkan diberhentikan dan sebagainya.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, ternyata regulasi tersebut belum dilengkapi dengan perbup, sehingga tidak ada regulasi yang mengatur secara teknis.