radar jember - Gol kontroversial kembali tercipta dari pemain Persibo Bojonegoro.
Usai gol kontroversialnya yang dianggap menyalahi aturan quick free kick dan tepat berada dalam posisi offside Osas Saha, gol Amir Hamzah ke gawang Deltras FC pada (11/1/2025) lalu menjadi buah bibir di Liga Indonesia.
Gol di laga terakhir babak timur Liga 2 itu pun menjadi salah satu drama terpanjang di Liga Indonesia.
Persibo pun kembali menggegerkan dunia sosial media Liga Indonesia. Gol Osas Saha di menit ke-72 ke gawang Persiku Kudus di laga perdana babak play off Liga 2 (20/1/2025) di Stadion Letjen Sudirman Bojonegoro kemarin pun dianggap menyalahi aturan quick free kick.
Gol yang dianggap menyalahi aturan tendangan bebas cepat itu pun diposting kejanggalannya di sejumlah akun sosial media sepak bola Indonesia.
Salah satunya, pemain Persiku kudus yang dirugikan, yakni kaptennya Jajang Mulyana.
Di mana, ia memposting cuplikan gol milik Persibo Bojonegoro yang dilesatkan oleh Osas Saha.
Kejadian bermula ketika satu di antara pemain Persiku Kudus melanggar pemain Persibo Bojonegoro di dekat tengah lapangan kala laga memasuki menit ke-71.
Tim tuan rumah lalu berinisiatif mengambil quick free kick (tendangan bebas cepat) dengan menendang bola ke gawang Persiku Kudus dengan cepat.
Osas Saha yang sudah berada di depan gawang Persiku Kudus tak menyia-nyiakan peluang yang ia dapat.
Ia melakukan tendangan chip (cungkil) dan tak mampu digapai kiper lawan sehingga bola bersarang ke gawang Persibo Bojonegoro.
Jajang Mulyana menilai bahwa tindakan yang dilakukan para pemain Persibo Bojonegoro tidak fair (adil).
"Yo ngono iku lek balbalan akeh kepentingane piye carane ben timne orak kalah (Seperti itulah sepak bola jika banyak kepentingan, bagaimana pun caranya akan dilakukan agar tidak kalah,-red)," tulis eks Bali United tersebut.
Namun, bagaimana penjelasan terkait quick free kick atau tendangan bebas cepat itu?
Berdasarkan Laws of the Game 2024/25 | Practical guidelines for match officials | Pg.200/201 hal tersebut dibenarkan dan diperbolehkan (quick free kick).
Namun dalam tendangan bebas cepat (quick free kick) tendangan harus dilakukan ditempat terjadinya pelanggaran dan bola harus diam saat tendangan dilakukan.
Dari segi manajemen, wasit disarankan untuk mengatur tendangan bebas dengan tertib terlebih dahulu.
Editor : M. Ainul Budi