Kepada Jawa Pos Radar Jember, Ketua Umum Wushu Indonesia (WI) Jember dan Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI) Bambang Gunawan Siswanto mengakui, awalnya dirinya tidak mengambil sikap terkait desas-desus keinginan cabor anggota KONI Jember untuk musorkablub. Namun, sekarang kedua cabor ini sudah mengambil keputusan untuk mendukung musorkablub. “Otomatis, surat dukungan dan surat mosi tidak percaya sudah kami serahkan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Kwang itu mengatakan, setelah melalui berbagai pertimbangan, sikap ini diambil. Sebab, menurutnya, bila seperti ini terus, maka cabor-cabor lainnya bakal terkena imbas. Apalagi Jember akan menjadi tuan rumah event besar, yakni Porprov 2022. Karena itu, kata dia, dukungan penyelenggaraan musorkablub tersebut bisa membuat kemajuan cabor. “Biar cepat selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim 9 Sujatmiko menambahkan, dalam rapat koordinasi terkait finalisasi pelaksanaan Musorkablub KONI Jember, Tim 9 hanya berperan sebagai media koordinasi bagi cabor-cabor pengusung musorkablub. Lantaran tenggang waktu 30 hari telah lewat dari cabor yang mengajukan musorkablub. “Maka, kami sebagai pengusul bersama 29 cabor diperbolehkan gelar musorkablub. Kesepakatannya habis Lebaran,” terangnya.
Ardhianto Oky Wijaya, Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) dan Sekretaris KONI yang baru saja dipecat oleh Ketua KONI itu menambahkan, dengan adanya tambahan dukungan dari tenis meja dan wushu, berarti total 31 cabor yang menginginkan musorkablub dan mosi tidak percaya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KONI Jember Abdul Haris Alfianto masih tidak mengakui adanya Tim 9 sebagai koordinator cabor pengusung musorkablub. “Tidak ada Tim 9, yang bisa melakukan musorkablub hanya KONI Jember,” tegasnya.
Dia tidak menampik adanya cabor yang mengusulkan musorkablub ke KONI Jatim. Namun, pihaknya berdalih KONI juga punya hak verifikasi cabor. Yaitu ada cabor yang SK-nya mati, juga belum terdaftar ke KONI Jember sebagai anggota, seperti cabor petanque. Selain itu, klaim KONI Jember terkait surat mosi tidak percaya tersebut yakni tidak adanya tanda tangan ketua umum serta tanggalnya.
Lantas bagaimana dengan cabor-cabor yang telah merapatkan barisan dalam finalisasi musorkablub yang dibalut agenda buka puasa bersama tersebut? Alfin, sapaan akrabnya, enggan memberikan tanggapan. “Dalam AD ART Pasal 36 ayat 3, yang bisa melakukan musorkablub yaitu KONI Jember. Bukan organisasi lain. KONI Jatim dan Jember tidak mengakui Tim 9,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam AD ART KONI terdapat Pasal 36 Ayat 3 yang menjelaskan detail tentang musorkablub. Dalam aturan tersebut, musorkablub dapat digelar apabila amanat muskab atau rapat kerja KONI kabupaten atau kota, ketua umum berhalangan tetap, KONI kabupaten atau kota menganggap perlu dengan menyebutkan secara tegas dan singkat mengenai alasan digelar musorkablub, serta atas permintaan tertulis yang ditandatangani oleh ketua umum dan anggota KONI kabupaten paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota. Namun, dalam huruf C pasal 36 ayat 3 dijelaskan, apabila dalam waktu 30 hari KONI kabupaten atau kota tidak menyelenggarakan musorkablub, maka anggota pengusul dapat menyelenggarakan musorkablub.
Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Radar Digital