Radar Jember - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, RS Bina Sehat Jember (RSBS) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SLB Branjangan tentang sinergi layanan penerjemah bagi pasien tunarungu dan tunawicara.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur RSBS, drg Yunita Puspita Sari P. MKes, bersama Kepala SLB Branjangan, Farida Intan Arrochim SPd.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk pasien dengan hambatan pendengaran dan bicara.
Melalui sinergi ini, RSBS akan memperoleh dukungan layanan penerjemah untuk membantu komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien tunarungu dan tuna wicara sehingga informasi medis dapat tersampaikan secara jelas, akurat, dan mudah dipahami.
drg Yunita Puspita Sari menyampaikan bahwa komunikasi merupakan fondasi utama dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Oleh karena itu, rumah sakit terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang menjamin setiap pasien memperoleh hak yang sama dalam menerima informasi dan pelayanan medis.
"RSBS berkomitmen memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien tanpa terkecuali. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pasien tunarungu dan tuna wicara dapat berkomunikasi dengan tenaga kesehatan secara lebih efektif, sehingga mereka memahami setiap informasi medis, merasa nyaman selama menjalani perawatan, serta memperoleh pelayanan yang aman dan bermutu," ujar drg. Yunita.
Sementara itu, Kepala SLB Branjangan, Farida Intan Arrochim, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada SLB Branjangan dalam mendukung pelayanan kesehatan yang lebih inklusif.
"Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kehadiran layanan penerjemah di rumah sakit diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan, sehingga pelayanan dapat berlangsung dengan lebih optimal dan memberikan rasa aman bagi pasien maupun keluarganya," ungkap Farida.
Melalui kerja sama ini, layanan penerjemah akan mendukung berbagai tahapan pelayanan di rumah sakit, mulai dari proses pendaftaran, konsultasi dengan dokter, penyampaian informasi tindakan medis (informed consent), edukasi kesehatan, hingga proses pemulangan pasien.
Kehadiran penerjemah diharapkan dapat meminimalkan kesalahan komunikasi, meningkatkan keselamatan pasien, serta mendukung pengambilan keputusan medis yang tepat.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya RSBS dalam mewujudkan pelayanan yang berpusat pada pasien (patient centered care), menghormati hak-hak penyandang disabilitas, serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang inklusif dan humanis.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, RSBS dan SLB Branjangan berharap dapat membangun sinergi yang berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, mudah diakses, dan ramah disabilitas. (kr/c2/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh