Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pakar Komunikasi Unmuh Jember Sebut Pembahasan RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Radar Digital • Kamis, 16 Mei 2024 | 22:39 WIB
BERI PENJELASAN: Suyono, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unmuh Jember, saat memberikan paparan tentang ancaman kebebasan pers atas rencana pembahasan RUU Penyiaran.
BERI PENJELASAN: Suyono, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unmuh Jember, saat memberikan paparan tentang ancaman kebebasan pers atas rencana pembahasan RUU Penyiaran.

SUMBERSARI, Radar Jember - Sebagai bagian yang turut mendukung kebebasan pers dan terciptanya iklim demokrasi yang sehat, sejumlah akademisi angkat bicara terkait kontroversi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Suyono, SH., M.I.Kom, menyebut DPR RI sudah waktunya melakukan reorientasi tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan.

Menurut dia, DPR merupakan representasi kedaulatan rakyat, kepanjangan tangan rakyat dan menyuarakan kepentingan rakyat. "Terutama saat anggota dewan, melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal legislasi. Tapi pada praktiknya, DPR RI selama ini lebih banyak menyuarakan kepentingan “Pemerintah” untuk melindungi kekuasaan atau keberlangsungan penguasa dan kepentingan kelompok elit lainnya," jelas dia.

Indikasi itu, lanjut Suyono, tercermin dari sikap dan tindakan DPR RI yang tampak selalu reaksioner menyikapi setiap perkembangan yang terjadi. Terutama perkembangan media yang bertransformasi dengan cepat seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dewasa ini.

Sikap anggota dewan seperti ini, dianggap Suyono bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menyebutkan bahwa penyusunan sebuah regulasi baru harus melibatkan partisipasi publik.

Sementara, sejumlah pakar media, dan lembaga media, termasuk Dewan Pers, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi RUU Penyiaran, baik dalam proses dengar pendapat, maupun proses pembahasan lainnya.

Sehingga wajar kalau draf revisi RUU Penyiaran, tidak merujuk UU No.40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sebagai konsideran dalam pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

"Wajar kalau draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislatif DPR RI, sempat menimbulkan kontroversi, karena ada beberapa pasal yang dinilai kalangan media, berpotensi memberangus Kebebasan Pers, dan tentunya bertentangan dengan semangat yang tercermin dalam UUD 1945," jelasnya.

Suyono juga membeberkan, diantara pasal yang dianggap paling krusial adalah, Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers. Karena dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

"Pasal ini tampak sebagai reaksi “Penguasa” untuk membatasi aktivitas jurnalisme yang dikembangkan para jurnalis media, melalui siaran podcast dengan memanfaatkan media baru (new media), melalui platform media sosial," katanya.

Lebih jauh Suyono menyebut, beberapa media di Jakarta dan kota lainnya, mengembangkan jurnalisme investigasi sebagai bahan “perbincangan” dan diskusi publik melalui media sosial. Informasi dan data lengkapnya ditulis dan dipublikasikan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

"Memang selama ini, di ranah hukum masih menjadi perdebatan, terkait definisi penyiaran. Siaran terprogram maupun siaran langsung, yang dipancarkan melalui media sosial, dianggap sebagai produk Webcasting (internet/jaringan yang terhubung) dan bukan produk Penyiaran (menggunakan sinyal)," katanya.

Terlepas dari perdebatan bentuk medianya, kata dia, yang jelas jurnalisme investigasi merupakan produk pers, yang harus dijamin kebebasannya. Karenanya, Suyono yang Dosen Ilmu Komunikasi dan Praktisi Jurnalistik ini, berharap anggota Baleg DPR RI, segera mengundang Dewan Pers, Pakar Jurnalistik/Penyiaran, dan organisasi profesi wartawan, untuk melanjutkan pembahasan draf revisi RUU Penyiaran tersebut.

"Pelibatan media, diharapkan dapat meredam gejolak di kalangan awak media, sekaligus mengakhiri polemik terkait kontroversi RUU Penyiaran yang semakin tajam," pungkas Suyono. (ika/mau)

Editor : Radar Digital
#Jember #pers #universitas muhammadiyah #Unmuh Jember #ruu #kebebasan pers