Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lolos Administrasi dan Verifikasi, Delapan Guru Besar Resmi Jadi Calon Rektor UIN KHAS Jember

Radar Digital • Rabu, 19 Juli 2023 | 00:16 WIB
SAMPAIKAN PENGUMUMAN: Panitia penjaringan bakal calon rektor mengadakan konferensi pers penetapan Calon Rektor UIN KHAS Jember periode 2023-2027.
SAMPAIKAN PENGUMUMAN: Panitia penjaringan bakal calon rektor mengadakan konferensi pers penetapan Calon Rektor UIN KHAS Jember periode 2023-2027.

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Tahapan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember masih bergulir. Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS periode 2023-2027 mengumumkan penetapan calon rektor hasil tahapan penjaringan, Selasa (18/07).

Baca Juga: Berkas Para Bacarek Segera Diverifikasi, Bursa Bacarek UIN KHAS Tetap Delapan Orang

Pengumuman resmi yang disampaikan di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) lantai dua ini menetapkan ada delapan calon rektor yang memenuhi syarat administrasi. Delapan guru besar tersebut telah dinyatakan lulus verifikasi.

Ketua Panitia Penjaringan Dr Saihan mengatakan, proses verifikasi dilakukan selama dua hari pada 17-18 Juli 2023. Dalam proses administrasi tahap penjaringan, bakal calon rektor harus memiliki SK jabatan fungsional guru besar dan SK fungsional pertama, yaitu sebagai dosen.

“Setelah dua hari berjibaku melihat kelengkapan administrasi bacarek, kali ini kami menyampaikan penetapan hasil verifikasi pencalonan Rektor UIN KHAS Jember,” terangnya.

Menurutnya, delapan calon rektor itu merupakan dosen internal UIN KHAS Jember. Mereka adalah Prof Miftah Arifin, Prof Moch Chotib, Prof Hepni, Prof Muhammad Noor Harisudin. Kemudian Prof Ahidul Asror, Prof Mukniah, Prof M Dahlan, dan Prof M. Khusna Amal.

Setelah melalui tahapan penjaringan, panitia akan memberikan berkas kepada Rektor UIN KHAS Jember Prof Babun Suharto. Selanjutnya, diberikan kepada senat untuk dilakukan pertimbangan kualitatif.

Baca Juga: Terbentur Aturan, Rektor Babun Suharto Tak Nyalon Lagi Dalam Pemilihan Rektor UIN KHAS Jember

Dalam proses pertimbangan kualitatif, para calon rektor akan diminta untuk memaparkan visi dan misi. Proses pertimbangan kualitatif akan dilakukan selama 14 hari secara tertutup.

“Untuk penetapan rektor nanti berdasarkan keputusan Kemenag pusat. Insyaallah per Oktober nanti sudah ada rektor baru,” pungkasnya. (ona/rus)

Editor : Radar Digital
#UIN KHAS Jember #pemilihan rektor