Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Belum Genap Sebulan Jadi Peserta BPJamsostek, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta

Radar Digital • Rabu, 10 Mei 2023 | 17:22 WIB
SALURKAN MANFAAT: Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto, menyerahkan santunan kepada keluarga guru ngaji di rumah duka di Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Selasa (9/5) kemarin.
SALURKAN MANFAAT: Bupati Bondowoso Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto, menyerahkan santunan kepada keluarga guru ngaji di rumah duka di Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Selasa (9/5) kemarin.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Pemerintah Kabupaten Bondowoso menaruh perhatian serius terhadap keberadaan guru ngaji. Salah satunya dengan mengikutsertakan 5.865 guru ngaji dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sejak 18 April 2023.

Bahkan, keluarga salah satu guru ngaji langsung mendapatkan manfaat dari keikutsertaan program jaminan sosial BPJamsostek itu. Ahli waris guru ngaji yang meninggal pada 7 Mei 2023 asal Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta dari BPJamsostek.

BACA JUGA: Perisai Menjadi Ujung Tombak BP Jamsostek Cabang Bondowoso

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin yang menyerahkan santunan Rp 42 juta dari BPJamsostek kepada ahli waris, Selasa (9/5) kemarin. Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menyerahkan santunan kepada keluarga guru ngaji secara langsung di rumah duka di Desa Gebang.

Menurut Salwa Arifin manfaat ikut program jaminan sosial BPJamsostek sangat besar. “Semoga santunan dari BPJamsostek Kabupaten Bondowoso bisa bermanfaat untuk ahli waris,” katanya.

Kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menjelaskan, guru ngaji yang ikut program jaminan sosial melalui BPJamsostek tercover dalam dua jaminan. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Guru ngaji saat bertugas, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, baik di perjalanan maupun lokasi mengajar ngaji,” terangnya.

Dia menjelaskan, sejak terdaftar di BPJamsostek, seluruh biaya atau kerugian akibat kecelakaan kerja tersebut sudah menjadi tanggung jawab negara melalui program jaminan sosial ini. Selain itu, apabila ada guru ngaji yang tutup usia, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp 42 juta. “Berkas yang diperlukan cukup mudah, seperti KTP, KK, akta kematian, dan beberapa berkas lainnya,” imbuhnya. (ika)

Editor: Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
#BP Jamsostek #Bondowoso