Bahkan, keluarga salah satu guru ngaji langsung mendapatkan manfaat dari keikutsertaan program jaminan sosial BPJamsostek itu. Ahli waris guru ngaji yang meninggal pada 7 Mei 2023 asal Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta dari BPJamsostek.
BACA JUGA: Perisai Menjadi Ujung Tombak BP Jamsostek Cabang Bondowoso
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin yang menyerahkan santunan Rp 42 juta dari BPJamsostek kepada ahli waris, Selasa (9/5) kemarin. Salwa Arifin didampingi kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menyerahkan santunan kepada keluarga guru ngaji secara langsung di rumah duka di Desa Gebang.
Menurut Salwa Arifin manfaat ikut program jaminan sosial BPJamsostek sangat besar. “Semoga santunan dari BPJamsostek Kabupaten Bondowoso bisa bermanfaat untuk ahli waris,” katanya.
Kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto menjelaskan, guru ngaji yang ikut program jaminan sosial melalui BPJamsostek tercover dalam dua jaminan. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Guru ngaji saat bertugas, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, baik di perjalanan maupun lokasi mengajar ngaji,” terangnya.
Dia menjelaskan, sejak terdaftar di BPJamsostek, seluruh biaya atau kerugian akibat kecelakaan kerja tersebut sudah menjadi tanggung jawab negara melalui program jaminan sosial ini. Selain itu, apabila ada guru ngaji yang tutup usia, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp 42 juta. “Berkas yang diperlukan cukup mudah, seperti KTP, KK, akta kematian, dan beberapa berkas lainnya,” imbuhnya. (ika)
Editor: Mahrus Sholih Editor : Radar Digital