Radar Jember - Menjelang akhir Ramadan, perdebatan mengenai sasaran terbaik untuk penyaluran zakat fitrah sering kali muncul di tengah masyarakat.
Banyak umat Muslim yang masih bimbang antara menyerahkan zakat sepenuhnya kepada panitia di masjid atau memberikannya secara langsung kepada orang-orang di lingkungan terdekat.
Padahal, dalam perspektif fikih Islam, kekuatan ikatan sosial yang paling mendasar dimulai dari lingkaran keluarga dan kerabat yang membutuhkan.
Prinsip ini ditekankan kembali oleh Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang akrab disapa Gus Baha.
Dalam sebuah pencerahannya, Gus Baha menjelaskan bahwa Alquran melalui Surah Al-Baqarah ayat 215 telah memberikan panduan tegas untuk mendahulukan orang yang memiliki unsur kekerabatan dalam urusan berbagi.
“Kalau pertanyaannya objektif tentang siapa yang sebaiknya menerima zakat fitrah, maka jawabannya dahulukan kerabat dekat,” ujarnya.
Prioritas ini mencakup kerabat yang bukan merupakan tanggungan nafkah utama, seperti keponakan atau saudara jauh yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Penyaluran zakat secara langsung kepada kerabat dinilai memiliki keunggulan teknis karena bantuan tersebut dapat diterima secara utuh tanpa melalui proses pembagian massal yang sering kali membuat nominal yang diterima mustahik menjadi sangat kecil.
Baca Juga: Malam Ke-17 Ramadan: Inilah 4 Amalan Utama Nuzulul Quran 2026 untuk Raih Keberkahan Wahyu Pertama
Namun, Gus Baha memberikan catatan penting bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang wajib dinafkahi secara langsung.
Seperti anak kandung atau istri, karena hal itu merupakan kewajiban rutin kepala keluarga, bukan peruntukan zakat.
Daya tarik utama dari mengikuti urutan prioritas ini adalah adanya pelipatgandaan nilai ibadah.
Sesuai dengan hadis riwayat An-Nasa'i, memberikan zakat kepada kerabat tidak hanya membuahkan pahala sedekah, tetapi juga pahala menyambung tali silaturahmi.
Langkah ini dianggap lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan di tingkat keluarga besar sekaligus mempererat kerukunan antaranggota keluarga menjelang hari kemenangan.
Selain mengenai sasaran, Gus Baha juga memberikan keteladanan dalam hal takaran.
Meski standar minimal zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras, Gus Baha secara konsisten melebihkan jumlahnya hingga 3 atau 5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) dan upaya memperbesar manfaat.
“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Dulu saya 3 kg, sekarang seringnya 5 kg,” katanya dikutip dari kanal YouTube Santri Gayeng.
Dengan memahami prioritas ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah 2026 dengan lebih bermakna, tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga sebagai instrumen penguat ekonomi di lingkaran orang-orang terdekat.
Editor : Imron Hidayatullahh