RADAR JEMBER - Bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis atau "mati", kini terdapat kebijakan khusus yang memungkinkan proses perpanjangan tanpa harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Kebijakan ini tentu menjadi solusi praktis, terutama bagi pengendara yang terlewat melakukan perpanjangan karena alasan tertentu atau kendala teknis.
Pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa kemudahan ini berlaku dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Proses perpanjangan SIM mati ini dapat dilakukan di gerai SIM Keliling maupun kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang lengkap.
Baca Juga: Jember Siaga Ramadan 2026: Polisi Petakan Titik Rawan 3C & Perketat Pengawasan Miras di Toko-Toko!
Mengenai mekanisme dan aturan main kebijakan ini, Dirregident Korlantas Polri memberikan penjelasan teknis agar masyarakat tidak bingung saat mengurusnya di lapangan.
"Perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlakunya dapat dilakukan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru, asalkan pemohon memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Kami ingin mempermudah layanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek legalitas berkendara," ungkapnya.
Syarat Administrasi Perpanjangan SIM Mati:
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang telah habis masa berlakunya (asli).
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat keterangan sehat rohani (psikotes).
Rincian Biaya Perpanjang SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, besaran biaya pokok perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
(Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, pemeriksaan kesehatan, dan psikotes yang berlaku di masing-masing wilayah).
Lebih lanjut, pihak Korlantas mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM secara berkala agar tidak terhambat dalam mobilitas sehari-hari.
"Layanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam transformasi pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tertib administrasi demi keselamatan bersama di jalan raya," tambahnya.
Proses perpanjangan ini kini juga didorong untuk dilakukan melalui aplikasi digital guna mengurangi antrean fisik di lokasi pelayanan, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara mereka dengan lebih nyaman.
Editor : M. Ainul Budi