Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Cerdas Mengelola Kredit: Ini Lima Tips Aman Untuk Kamu Menjadi Konsumen FIFGROUP

M. Ainul Budi • Minggu, 1 Februari 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi: FIFGroup. (ANTARA/HO/FIFGroup)
Ilustrasi: FIFGroup. (ANTARA/HO/FIFGroup)

RADAR JEMBER - Mengambil pembiayaan atau kredit motor dan elektronik di FIFGROUP memang memberikan kemudahan akses bagi kebutuhan sehari-hari.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab hukum yang harus dijaga.

Agar hubungan Anda dengan pihak leasing tetap harmonis dan terhindar dari jeratan pidana, simak tips aman berikut ini:

1. Pahami Isi Kontrak Sebelum Tanda Tangan

Seringkali karena terburu-buru ingin mendapatkan unit, konsumen langsung tanda tangan tanpa membaca detail kontrak.

Periksa Angka: Pastikan nominal cicilan, durasi tenor, dan tanggal jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan lisan di awal.

Pahami Hak & Kewajiban: Baca poin mengenai sanksi keterlambatan dan prosedur penyelesaian jika terjadi kendala. Ingat, kontrak adalah hukum bagi kedua belah pihak.

2. Disiplin "Self-Reminder" Tanggal Jatuh Tempo

Denda keterlambatan mungkin terlihat kecil jika hanya sehari, namun akan membengkak jika terus diabaikan. Selain itu, keterlambatan pembayaran akan memperburuk skor kredit Anda di SLIK OJK.

Tips: Atur pengingat di ponsel 3 hari sebelum jatuh tempo. Jika memungkinkan, gunakan fitur auto-debet agar pembayaran selalu tepat waktu.

3. Jangan Pernah Melakukan "Over Alih" di Bawah Tangan

Ini adalah kesalahan paling fatal yang sering dilakukan konsumen.

Saat tidak sanggup membayar, banyak yang menyerahkan unit ke orang lain untuk melanjutkan cicilan tanpa melapor ke kantor FIFGROUP.

Risikonya: Jika orang tersebut membawa kabur motor atau tidak membayar, secara hukum Anda tetap penanggung jawabnya. Anda bisa dituduh melakukan penggelapan jaminan fidusia.

Solusi: Datanglah ke kantor cabang resmi untuk proses over alih nama secara legal.

4. Waspada terhadap Modus "Pinjam Nama"

Pernahkah teman atau kerabat meminta tolong menggunakan KTP Anda untuk mengambil kredit motor? Tolaklah dengan halus.

Meskipun mereka berjanji akan membayar, jika terjadi macet atau unit hilang, pihak FIFGROUP dan hukum akan mencari orang yang namanya tertera di kontrak (Anda). Nama baik Anda taruhannya, dan Anda bisa kesulitan mengajukan pinjaman di bank mana pun di masa depan.

5. Komunikasi Aktif adalah Kunci

Jika Anda mengalami musibah (seperti kehilangan pekerjaan atau sakit) yang membuat pembayaran tersendat, jangan menghilang atau mematikan ponsel.

Jadilah Proaktif: Datangi kantor FIFGROUP dan jelaskan kondisinya.

Biasanya, perusahaan memiliki kebijakan restrukturisasi atau keringanan berupa perpanjangan tenor agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Pihak leasing jauh lebih menghargai konsumen yang jujur dan punya itikad baik.

Editor : M. Ainul Budi
#fifgroup #Over alih kredit #Jaminan Fidusia #kredit