SUMBERSARI, Radar Jember – Sejumlah laporan dugaan pelanggaran pilkada yang diterima Bawaslu Jember perlahan selesai diadili satu per satu. Terbaru, kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh Kades Semboro yang menghalang-halangi kampanye cawabup KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) dengan giat senam, diadili kemarin.
Seperti diketahui, Kades Semboro melarang dan membubarkan giat senam untuk kampanye Gus Firjaun di lapangan Desa/Kecamatan Semboro, Jumat (4/10). Kasus ini pun dilaporkan oleh pendukung cabup/cawabup nomor 1 Hendy Siswanto dan Gus Firjaun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana menyebut, pihaknya telah memproses laporan dengan memanggil pihak terlapor dan pelapor sekaligus, untuk dimintai klarifikasi, Selasa (15/10). "Untuk pelapor sudah hadir dan terlapor sekaligus Kades Semboro juga sudah kami klarifikasi. Ada beberapa hal yang kami tanyakan dan sudah dijawab oleh bapak Antoni, selaku Kades Semboro," katanya.
Dalam proses klarifikasi itu, kata Sanda, Bawaslu mencecar belasan pertanyaan kepada terlapor, terkait sejumlah hal yang mendasari kades nekat membubarkan pelaksanaan kampanye kubu petahana tersebut. Hasil sementara, ditegaskan Sanda, hal itu semata-mata ketidaktahuan kades setempat bahwa kegiatan saat itu merupakan kampanye pilkada.
"Penjelasan dari terlapor, secara garis besar, bahwa Pak Antoni menyampaikan, beliau mendapatkan surat pemberitahuan dari panitia senam terkait kegiatan senam. Surat itu disampaikan oleh stafnya pada tanggal 3, dan beliau menyampaikan bahwa beliau tidak tahu bahwa itu adalah kegiatan kampanye. Secara garis besar itu saja yang disampaikan terlapor," ungkap Sanda, menirukan perkataan terlapor.
Ditambahkan, Bawaslu berikutnya masih akan mendalami keterangan pelapor maupun terlapor. Apakah sikap kades itu benar-benar bentuk upaya penghalangan terhadap pelaksanaan kampanye atau tidak. Menurut Sanda, laporan yang disangkakan oleh pelapornya adalah upaya menghalang-halangi kegiatan kampanye dan ada celah masuk di ranah pidana pemilihan. "Setelah ini, proses klarifikasi akan kami lakukan dengan beberapa saksi. Setelah itu, kami akan melakukan kajian akhir bersama tim di Sentra Gakkumdu. Ini untuk menentukan apakah nanti memenuhi unsur menghalangi (kampanye, Red) atau tidak," imbuhnya.
Bawaslu telah menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Di waktu yang sama, klarifikasi kepada saksi-saksi juga diagendakan di hari yang sama, Selasa petang (15/10). "Insyaallah, ada dua saksi yang akan kami panggil juga bersamaan sore hari ini (kemarin, Red)," tukasnya.
Sebelumnya, Sanda menegaskan pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024 diselenggarakan tanpa harus melampirkan perizinan. Namun, cukup surat pemberitahuan. "Pilkada ini event nasional. Cukup pemberitahuan saja. Beda seperti konser dan semacamnya yang memang harus ada izinnya," pungkasnya. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital