SUMBERSARI, Radar Jember – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, Selasa (20/8), mengubah peta politik di tingkat nasional hingga daerah.
Adanya wacana pasangan calon akan melawan kotak kosong seakan terpatahkan di banyak tempat. Termasuk di Kota Suwar-Suwir ini.
Seperti diketahui, putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap UU Pilkada mengubah sejumlah syarat dasar seperti ambang batas minimal pencalonan (baca grafis).
Khusus Pilkada Jember, syarat minimal pencalonan bupati dan wakil bupati yaitu cukup dengan 87.117 suara sah partai politik.
Dengan demikian, tujuh partai yang masuk ke parlemen Jember seluruhnya bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati.
Apabila satu partai parlemen Jember mengusung satu pasangan calon, maka bisa berpotensi ada tujuh pasangan calon dalam Pilkada Jember. Bahkan, apabila partai gurem atau partai nonparlemen ingin mengusung calon sendiri, ada potensi bertambah satu pasangan calon lagi.
Dengan demikian, masih sangat mungkin akan muncul delapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jember, Itok Wicaksono, memprediksi, keputusan MK itu akan membuat celah perubahan terhadap peta politik pilkada di daerah, termasuk di Jember.
"Kalau merujuk kasus Gibran (wapres terpilih, Red), tidak sulit lah bagi MK melakukan itu. Dengan putusan itu, saya rasa peluang kotak kosong di Pilkada Jember ini bisa direvisi kembali," urai Itok, kemarin.
Dalam putusannya itu, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tentang ketentuan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah minimal 20 persen inkonstitusional. Alasannya, karena menutup celah munculnya calon perseorangan serta mengancam demokrasi, karena dianggap bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Itok berpandangan, ketentuan baru itu diprediksi akan memantapkan langkah parpol yang sebelumnya belum menemukan koalisi. Misalnya PDIP atau bahkan berpotensi pada setiap partai yang masuk ke parlemen Jember. Mengingat setiap partai bisa mengusung pasangan calon.
"Ini memberikan peluang terbukanya poros baru, yakni Gerindra, PKB, PDIP, dan Nasdem. Tapi, dari empat parpol ini, saya melihat hanya PDIP yang paling berani jadi poros penantang," kata Itok.
Itok beralasan, Nasdem dan PKB tak ubahnya seperti poros koalisi pusat, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang merapat ke pemerintahan. Kondisi peta politik nasional itu diyakini tak akan jauh berbeda di daerah.
Sementara Golkar, Itok juga tak cukup yakin akan melenggang sendiri. Mengingat mundurnya Ketum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, digantikan oleh Bahlil Lahadalia, yang juga menguatkan posisi KIM Plus.
"Karena pemilu itu rezim pusat. Jadi, saya tidak yakin PKB dan Nasdem ini lompat, kalau melihat tren koalisi di nasional. Apalagi Golkar, dari Airlangga ke Bahlil, sudah tahu lah. Tetapi PDIP, itu sangat memungkinkan untuk menjadi penantang. Misalnya, melawan calon yang sudah ada," ungkap mantan komisioner KPU Jember itu.
Kendati begitu, Itok meyakini peta politik Pilkada Jember ini masih akan terus dinamis dan belum final, sebelum dibawa ke KPU Jember. Dia juga memprediksi petahana.
Bupati Jember Hendy Siswanto, tetap berpeluang head to head dengan penantangnya, yaitu Muhammad Fawait.
"Jadi, kalau ngomong kemungkinannya, dengan adanya perubahan aturan oleh MK ini semua menjadi semakin serbamungkin," pungkas Itok.
Sementara itu, banyaknya tokoh yang sempat muncul di Jember juga masih berpeluang, karena pendaftaran di KPU Jember belum dibuka dan ditutup.
Seperti Faida, Ahmad Sudiyono, Nanang Handono Prasetyo, Karimullah Dahruljiadi, dan sejumlah tokoh lain.
Bahkan, calon independen yang tidak lolos, Muhammad Jaddin Wajad, juga masih berpeluang sepanjang ada partai yang memberikan rekomendasi pencalonan. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital