SUMBERSARI, Radar Jember - Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran pemilu kembali digelar dengan agenda pembacaan pokok perkara dugaan kecurangan pemilu, Jumat (22/3). PPK Sumberbaru Jember dan KPU Jember sebagai terlapor, di Kantor Bawaslu Jember.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda.
Bawaslu Jember menyidangkan kasus itu setelah diminta Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI, yang merekomendasikan Bawaslu Jember agar menindaklanjuti kasus kecurangan PPK Sumberbaru.
Saat itu, tim kuasa hukum dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Nasrullah, selaku pelapor, dihadirkan di persidangan.
Sementara di pihak terlapor, menyeret lima anggota PPK Sumberbaru dan 5 anggota KPU Jember.
Dalam paparannya, Nasrullah menyebut ada enam desa di Kecamatan Sumberbaru yang disebutnya ada praktik mark-up suara.
"Kami menemukan bahwa ada dugaan penggelembungan. Di satu sisi PAN justru mengalami pengurangan. Ternyata ini berpengaruh terhadap perebutan kursi kedelapan DPR RI," katanya, setelah sidang.
Kasus penggelembungan suara pemilu di Sumberbaru itu bakal berlanjut pekan depan. Bawaslu Jember menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan/jawaban dari pihak terlapor, Rabu (27/3).
Pada tahapan berikutnya, pihak terlapor dan pelapor akan diminta untuk unjuk data masing-masing dan diadu, untuk menguji keabsahannya masing-masing.(mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital