Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Jember Resmi Berlakukan Jam Kerja Baru ASN

Safitri • Rabu, 4 Januari 2023 | 17:03 WIB
BARU: ASN dalam upacara HUT Korpri. Kini jam kerja ASN berubah lagi.
BARU: ASN dalam upacara HUT Korpri. Kini jam kerja ASN berubah lagi.
KALIWATES, Radar Jember – Pemkab Jember telah melaksanakan uji coba jam masuk kerja baru di lingkungan ASN mulai 21 November 2022 hingga 31 Desember 2022. Aturan baru tersebut sudah diberlakukan per 2 Januari.

BACA JUGA : Filipina Mampu Bertarung Tangguh meski Kalah 1-2 dari Skuad Garuda

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno menilai, perubahan pada uji coba yang telah dilakukan memberi pengaruh positif. Satu di antaranya dengan terurainya kepadatan lalu lintas pada jam-jam tertentu. "Selama uji coba kami melihat perkembangannya seperti apa. Salah satunya kepadatan lalu lintas ini," tuturnya.

BKPSDM juga menerima masukan dari berbagai pihak selama uji coba yang dilangsungkan lebih dari satu bulan lalu. Sehingga telah digodok matang-matang untuk diputuskannya aturan baru berkaca terhadap hasil dari evaluasi uji coba. Seperti halnya efektivitas pemberlakuan uji coba yang berdasarkan hasil pemantauan dari Dinas Perhubungan.

“Evaluasi yang kami lakukan juga telah diedarkan surat pengumuman kepada semua perangkat daerah. Juga berkoordinasi dengan Dishub dalam kaitan seberapa besar dampak uji coba terhadap kepadatan lalu lintas,” terangnya.

Perlu diketahui, sebelumnya dilakukan uji coba aturan jam kerja baru untuk mengurangi kemacetan yang terjadi pada jam-jam tertentu. Juga banyak pegawai yang datang terlambat pada saat apel pagi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu ditengarai karena ASN yang menjadi orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah terlebih dulu.

Sementara, hasil evaluasi yang dihimpun oleh BKPSDM, didapati mayoritas mengusulkan dan telah diputuskan aturan jam kerja baru untuk ASN. Dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) Bupati Jember Hendy Siswanto Nomor 800 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Jember.

Dalam SE bupati itu, jam kerja bagi yang melaksanakan lima hari kerja yakni dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Sementara itu, bagi perangkat daerah dan unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja dimulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis. Kemudian, dimulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00 pada hari Jumat, serta pukul 07.00 hingga 12.30 pada hari Sabtu.

Suko menyampaikan, meskipun jam kerja itu merupakan aturan baru, namun semua ASN tersebut sama-sama melaksanakan tugas minimal 37,5 jam/minggu. “Tetap sesuai dengan syarat minimal jam tugas ASN dalam seminggu. Dan aturan tersebut telah berlaku sejak hari Senin (2/1) kemarin,” pungkasnya. (ben/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Headline #ASN