Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Petani Minta Transparansi Dana Kepada LMDH Sumber Kembang

Safitri • Kamis, 6 April 2023 | 19:57 WIB
BEBERKAN DATA: Kasim, Ketua LMDH Sumber Kembang, menjelaskan secara terperinci aliran dana sharing, di kediamannya, Selasa (4/4) kemarin.
BEBERKAN DATA: Kasim, Ketua LMDH Sumber Kembang, menjelaskan secara terperinci aliran dana sharing, di kediamannya, Selasa (4/4) kemarin.
KARANGPRING, Radar Jember - Hasil sharing profit sebesar Rp 80 juta dari hasil penebangan pohon mahoni oleh pihak Perhutani menimbulkan pertanyaan. Petani yang terdampak dan tergabung dalam anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Kembang, Desa Karangpring, Sukorambi, meminta transparansi aliran uang kompensasi tersebut.

BACA JUGA : Hebat! 47 Siswa SMAN 1 Tenggarang Lolos SNBP 2023, Terbanyak di Bondowoso

Salah satu anggota LMDH Sumber Kembang, Farid Umar, menjelaskan, pohon mahoni di lahan seluas 1,5 hektare yang ia rawat kini sudah ditebang. Sayangnya, dirinya hanya memperoleh uang sebesar Rp 500 ribu yang diberikan oleh LMDH di dusun tersebut. “Saya heran kenapa hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu. Padahal saya petani yang merawat,” ujarnya.

Umar meminta kepada LMDH Sumber Kembang untuk memberikan transparansi aliran anggaran yang dilakukan. Sebab, dirinya merasa heran uang kompensasi yang diterimanya sebesar Rp 500 ribu. Padahal dirinya yang merawat sejak dini hingga memasuki masa panen.

Sementara itu, Ketua LMDH Sumber Kembang Kasim menjelaskan, pembagian dana sharing tersebut bukan berdasarkan AD/ART. Namun, pembagian tersebut berdasarkan kepantasan. “Pembagian itu tidak diatur oleh organisasi. Tapi, berdasarkan kepantasan yang telah kami sepakati sebagai pengurus,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, puluhan juta uang bagi hasil tersebut 20 persen khusus untuk anggota/petani yang terdampak dari pemotongan pohon. Kemudian, lima persen diberikan kepada fakir miskin.

“Sebesar 15 persen untuk pengurus, 10 persen untuk operasional, lima persen untuk guru ngaji yang tidak dibayar pemerintah, dua persen untuk pemdes, tiga persen untuk muspika, 15 untuk pengembangan usaha, 10 persen untuk kas organisasi, 10 persen utk komsos, dan lima persen untuk rehabilitasi hutan,” ujarnya saat membacakan susunan draf pembagian hasil dana sharing tersebut.

KSS Kemitraan Produktif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jember Budi Cahyono menyampaikan, dana sharing yang diterima LMDH merupakan konsekuensi dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani bersama antara Perhutani dengan LMDH. “Mencuatnya tudingan terhadap LMDH Sumber Kembang karena masih adanya ketidakpahaman khusus masyarakat petani terdampak, dari penggunaan dana sharing. Dana sharing yang diberikan oleh Perhutani kepada LMDH bukan untuk anggota, tetapi untuk kesejahteraan lembaga, dan penggunaan itu sudah direncanakan serta diketahui oleh kepala desa,” jelasnya.

Dana sharing baru bisa diserahkan setelah LMDH menyerahkan nomor rekening bank atas nama lembaga (LMDH) dan mengajukan rencana penggunaan dana sharing (yang disusun oleh pengurus dengan mengacu pada AD/ART lembaga) dan diketahui oleh kepala desa.

“Sedangkan hasil dana sharing bukan 100 persen hak anggota terdampak, tapi hak LMDH yang penggunaannya diatur dalam AD/ART. Setelah dana sharing diterima, ketua/pengurus LMDH wajib melaporkan realisasi penggunaan dana ke Perhutani maksimal enam bulan,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

  Editor : Safitri
#Jember